LBH Ansor Jatim Sukses Damaikan Warga Lewat Restorative Justice

Reporter : Eric Setyo Pambudi
LBH Ansor Jatim berhasil memediasi kasus pidana di PN Sidoarjo melalui Restorative Justice. INPhoto/Eric

SIDOARJO, iNFONews.ID - Perselisihan hukum antara dua warga Desa Urangagung, A dan SE, akhirnya menemui titik terang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

Melalui pendampingan LBH Ansor Jawa Timur, perkara pidana Nomor 121/Pid.B/2026/PN Sda tersebut resmi diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: GP Ansor Bondowoso Pilih Nahkoda Baru. Fathorrozi Pimpin Upaya Pemulihan Pasca Skandal Hibah

Keputusan ini memprioritaskan pemulihan hubungan sosial ketimbang vonis penjara. 

Di hadapan Majelis Hakim, A mengakui kekhilafannya dan meminta maaf secara langsung kepada SE. 

Suasana persidangan yang biasanya kaku berubah cair saat keduanya berjabat tangan, menandai berakhirnya ketegangan yang sempat memicu perhatian warga desa.

Sebagai wujud tanggung jawab, A menyerahkan uang kompensasi senilai Rp20.000.000 kepada korban. 

Nilai tersebut disepakati sebagai restitusi untuk menutup kerugian materiil yang timbul akibat peristiwa pidana tersebut. 

Tidak hanya itu, kesepakatan ini menghasilkan solusi timbal balik; A bersedia mencabut laporan polisi terhadap anak korban yang sebelumnya berjalan di Polresta Sidoarjo.

Sekretaris LBH Ansor Jawa Timur, Faisol, S.HI., M.Pd., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti bahwa hukum pidana di Indonesia mulai bertransformasi ke arah yang lebih manusiawi.

Baca juga: LBH Ansor Dampingi Kakek Masir, Siapkan 'Amicus Curiae' untuk Ketuk Hati Hakim

"Hukum sekarang tidak melulu soal menjebloskan orang ke penjara. Kita ingin memperbaiki hubungan yang retak di masyarakat. Ini adalah keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang nyata bagi korban maupun pelaku," ujar Faisol saat ditemui setelah sidang.

Faisol yang juga merupakan dosen Hukum Pidana di UNKAFA Gresik ini menambahkan, langkah LBH Ansor berpatokan pada prinsip ultimum remedium. 

Artinya, jalur pidana merupakan senjata terakhir jika upaya perdamaian tidak membuahkan hasil. Ia menilai pendekatan ini sangat sesuai dengan semangat KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mendukung pemulihan keadaan semula.

"Kami menyandarkan aksi ini pada pemikiran Prof. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Hukum harus memanusiakan manusia. Dengan damainya kedua pihak, tidak ada lagi dendam tersisa di lingkungan bertetangga mereka," imbuhnya.

Baca juga: Pagar Moral Generasi Muda, LBH Ansor Dukung Penuh Perda Kos Campur Wali Kota Eri Cahyadi

Majelis Hakim PN Sidoarjo kini tengah menyiapkan penetapan resmi untuk menghentikan perkara tersebut. 

Dengan tuntasnya administrasi hukum ini, kedua warga Urangagung tersebut dapat kembali menjalani kehidupan normal tanpa beban status hukum yang berkepanjangan.

Langkah yang diambil LBH Ansor ini menjadi potret baru bagi penegakan hukum di Sidoarjo yang lebih mengedepankan hati nurani dan kemaslahatan masyarakat luas.

 

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru