Kabar Gembira, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Peserta BPU Turun Drastis

Reporter : Alim Kusuma
Pemerintah resmi memotong iuran JKK dan JKM sebesar 50?gi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU mulai April hingga Desember 2026. INPhoto/BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, iNFONews.ID - Angin segar berembus bagi para pekerja mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan penyesuaian iuran berupa potongan sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Langkah berani itu diambil untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial tanpa memberatkan kantong para pelaku usaha mikro dan pekerja lepas.

Baca juga: Berkat Indah Kurnia, Ratusan Pekerja Seni Surabaya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tersebut menyasar sektor-sektor mandiri di luar transportasi. 

Melalui skema ini, beban finansial bulanan peserta akan berkurang separuh dari nilai normal, namun manfaat perlindungan yang diterima tetap berada pada level tertinggi.

Berbeda dengan birokrasi pada umumnya, keringanan biaya ini tidak menuntut prosedur pengajuan manual yang melelahkan. Sistem BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pemotongan tagihan secara otomatis bagi mereka yang memenuhi kriteria.

Peserta hanya perlu memastikan dua hal:

1. Status kepesertaan aktif di kategori BPU (selain sektor transportasi).

Baca juga: Viral Polemik TAPERA, Aktivis Perempuan Ning Lia Harap Pemerintah Kaji Ulang

2. Melakukan pembayaran secara rutin sesuai periode berjalan.

Masa Berlaku Keringanan

Pemerintah menjadwalkan subsidi iuran ini untuk durasi yang cukup panjang. Para pekerja mandiri dapat menikmati harga spesial ini mulai dari tagihan April 2026 hingga Desember 2026. 

Hal ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi bagi masyarakat yang mengelola bisnisnya sendiri agar tetap memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko kerja.

Baca juga: Sekdaprov Jatim Minta BPJS Ketenagakerjaan Edukasikan Manfaat

"Negara hadir untuk memastikan pekerja mandiri bisa bekerja dengan tenang. Iuran yang lebih terjangkau ini adalah upaya konkret agar jaminan sosial tidak lagi dianggap sebagai beban, melainkan kebutuhan dasar yang aksesibel," tulis pernyataan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diprediksi akan meningkatkan angka kepesertaan aktif di sektor informal. Pasalnya, faktor biaya seringkali menjadi penghambat utama bagi pedagang pasar, petani, hingga tenaga profesional lepas dalam mendaftarkan diri.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya atau membutuhkan simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan terbaru, BPJS Ketenagakerjaan membuka kanal informasi melalui layanan kontak 175 atau asisten virtual via WhatsApp di nomor 0813-8007-0175.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru