Terima Perwakilan Suku Tengger 

Gubernur Khofifah Inisiasi Perda Masyarakat Adat Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Komunitas 

infonews.id
Gubernur Khofifah menerima kunjungan perwakilan Suku Tengger dari empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang (IN/PHOTO: HUMAS)

SURABAYA, iNFONews.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jatim.

Inisiatif itu disampaikan Gubernur Khofifah saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger dari empat wilayah, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Lumajang di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026).

Ditegaskan, Perda ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat Tengger, tetapi juga akan mengakomodasi komunitas adat lain di Jawa Timur. Seperti Suku Samin dan Suku Osing, dalam satu payung hukum di tingkat provinsi.

Khofifah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jatim bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata segera melakukan kajian terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan menjadi payung hukum yang lebih efektif dibandingkan jika disusun secara parsial di masing-masing kabupaten/kota.

"Melalui Perda, nanti bisa lebih simple dimana mengcover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain," ujarnya.

"Jadi kalau bisa ini menjadi inisiatif dari Pemerintah Provinsi  saja," tambah Khofifah.

Pihaknya optimis pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat di Jawa Timur dapat berjalan selaras tanpa ada ketimpangan antarwilayah.

Khofifah juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek kesejahteraan masyarakat adat, terutama yang berada di kawasan strategis pariwisata seperti Gunung Bromo. Ia menilai, hingga saat ini skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat adat setempat.

Untuk itu, pihaknya meminta jajaran terkait mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), untuk memastikan potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar.

Khofifah menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.

"Infrastruktur pendukungnya, mestinya juga bisa sembodo dengan status wisata dunia Gunung Bromo. Tapi infrastruktur pendukungnya masih sangat minimalis," tuturnya. 

Ditegaskan, pelestarian kearifan lokal merupakan fondasi penting pembangunan daerah. Ia berharap, melalui Perda Masyarakat Adat yang diinisiasi, keberlangsungan budaya dan hak-hak masyarakat adat dapat terjaga, sekaligus mendorong mereka menjadi bagian utama dalam pembangunan ekonomi daerah.

"Mengenali kearifan kearifan lokal menjadi penting," tegasnya. 

Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Gubernur Khofifah terhadap masyarakat adat. Ia menilai, perhatian tersebut memberikan harapan baru bagi penguatan perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat adat di masa mendatang.

"Terima kasih Ibu Gubernur, rasanya kami selalu terayomi mulai dari berbagai kebijakan hingga pembangunan infrastruktur," ucapnya.

Diharapkan, dengan Perda itu generasi berikutnya memiliki payung hukum, termasuk saat menganggarkan melalui dana yang bersumber dari Dana Desa maupun dana dari pemerintah provinsi atau dari pusat. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru