SURABAYA, iNFONews.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan jelang Lebaran 2026.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sebanyak 54 Posko THR kini tersebar di berbagai titik untuk menjamin hak para pekerja tidak dikebiri.
Baca juga: Gelar Griya Idul Fitri 1446 H, Presiden Prabowo Sambut Ribuan Warga di Istana Kepresidenan Jakarta
Langkah ini diambil guna memastikan perputaran ekonomi di masyarakat berjalan lebih awal. Meski aturan resmi mematok batas akhir pembayaran pada H-7 Lebaran, pemerintah provinsi justru mendorong para pengusaha untuk mencairkan tunjangan tersebut pada H-14.
"Kami menyarankan jika memungkinkan THR sudah di tangan pekerja 14 hari sebelum hari raya. Tujuannya agar masyarakat punya waktu cukup untuk belanja kebutuhan Lebaran tanpa terburu-buru," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, saat ditemui di Surabaya.
Posko yang dinamai ‘Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Pelayanan Kepulangan PMI 2026’ ini sebenarnya sudah berdenyut sejak 25 Februari lalu.
Belum genap dua pekan beroperasi, aduan sudah mulai mengalir. Hingga Selasa (3/3), tercatat ada delapan laporan yang masuk terkait perusahaan yang diduga enggan membayar hak karyawannya.
Sigit menyatakan tim pengawas ketenagakerjaan langsung bergerak cepat merespons laporan tersebut. Beberapa kasus bahkan diklaim tuntas seketika melalui mediasi singkat.
Baca juga: Pemrov Jatim Setuju Dibuat Peraturan Gubernur Atur Transportasi Online
“Setiap laporan yang masuk akan kami tampung dan klarifikasi ke kedua belah pihak. Kami tidak ingin langsung menghakimi sebelum kroscek lapangan dilakukan,” tambahnya.
Prioritas utama pemerintah adalah membuka ruang dialog. Jika muncul sengketa antara buruh dan manajemen, posko ini berfungsi sebagai jembatan agar kesepakatan bisa tercapai tanpa perlu konflik berkepanjangan.
Menurut Sigit, yang terpenting adalah hak pekerja tetap terpenuhi melalui jalur resmi dan komunikasi yang sehat.
Nasib THR untuk Pengemudi Ojol
Baca juga: Sasaran, Pengemudi Ojek Online Wilayah Malang Raya
Di sisi lain, Sigit memberikan catatan khusus mengenai nasib pengemudi ojek online (ojol). Ia meluruskan bahwa secara regulasi, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah kemitraan, bukan hubungan kerja formal layaknya buruh pabrik.
Kondisi ini membuat pembayaran bagi ojol tidak bersifat wajib sebagai THR, melainkan masuk dalam kategori insentif atau bonus hari raya.
"Regulasi di tingkat kementerian masih dibahas. Saat ini sifatnya imbauan dengan besaran sekitar 20 persen, namun tetap kembali pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikator. Kami tetap mendorong mereka untuk memperhatikan kesejahteraan para mitranya," tutup Sigit.
Editor : Alim Kusuma