Sabtu, 18 Apr 2026 14:27 WIB

Kejati Jatim Tahan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono Terkait Pungli Perizinan Tambang

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo beber adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses perizinan (IN/PHOTO: JEFR)
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo beber adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses perizinan (IN/PHOTO: JEFR)

SURABAYA, iNFONews.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan status tersangka dan penahanan terhadap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan dua ASN lainnya oleh penyidik terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah. Perkara ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo menegaskan modus pungutan liar diterapkan di perizinan sejak lama dan pihaknya menyelidiki dengan cara senyap sejak Maret 2026, itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

“Awalnya kami melakukan penyelidikan secara senyap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. Setelah menemukan adanya peristiwa pidana, kami tingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Maret,” kata Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Tim Kejati Jatim kemudian menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses perizinan, di sektor pertambangan maupun pengusahaan air tanah.

"Praktik tersebut dilakukan dengan modus memperlambat proses penerbitan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang, disebut akan dipersulit meskipun persyaratan telah lengkap," urai Wagiyo.

Lanjut Wagiyo, pemohon izin pertambangan diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan perpanjangan izin. Sementara untuk izin baru, besaran pungutan berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan untuk pengajuan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Dalam beberapa kasus, total pungutan per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Dana hasil pungutan tersebut kemudian diduga dibagi-bagikan di internal dinas, mulai dari ketua tim kerja hingga kepala dinas, padahal layanan perizinan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya di luar pajak resmi.

Setelah melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah para pihak terkait, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, saldo rekening, serta dokumen perizinan.

Dari hasil pemeriksaan, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dari tangan tersangka AM, penyidik menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp494 juta.

Sementara dari tersangka OS, lanjutnya diamankan uang sebesar Rp1,64 miliar, dan dari tersangka H sebesar Rp229 juta.

“Total barang bukti yang kami amankan dari ketiga tersangka mencapai sekitar Rp2,36 miliar, terdiri dari uang tunai dan saldo dalam rekening,” pungkas Wagiyo.

Terkait itu, Kejati Jatim akan terus mengembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. (*)

Editor : Tudji Martudji