SP LEM Mojokerto Unjuk Rasa Damai Didepan Obvitnas Kawasan Industri Intiland

Reporter : Eko
DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Kawasan Industri Intiland. INPhoto/Nur

MOJOKERTO, iNFONews.ID - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mojokerto menggelar aksi unjuk rasa damai didepan pintu masuk obyek vital nasional (obvitnas) PT. Kawasan Industri Intiland di Ngoro Industrial Park (NIP) Kabupaten Mojokerto pasa Senin (16/02/1026). Aksi damai diikuti 75 anggota dan dipimpin langsung oleh Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto, Iswantoro. 

Didepan pintu masuk obbitnas terdapat papan besar bewarna merah terkait peraturan larangan unjuk rasa pada obvitnas. 

Pada papan tersebut, tertulis bahwa sesuai indang-undang no. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Poin 1, pasal 9 ayat (2) menyampaikan pendapat radius 500 meter dari pagar terluar. Poin 2, penyampaian pendapat dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan dan dikenakan sanksi hukum apabila melakukan perbuatan melanggar hukum.

Unjuk rasa damai ini terkait nasib anggota PUK FSP LEM SPSI yang bekerja di PT Logisteed Indonesia. Iswantoro mengatakan terkait kronologi, bahwa kasus ini nggak pertama kali ini. 

"Sudah ada dua kali, sejalan berjalannya waktu ternyata perusahaan mengingkari. Ada salah satu karyawan yang ditetapkan tanpa pemberitahuan ke SPSI,” ungkap Iswantoro. 

Kejadian ini terjadi sekitar tahun 2023, Iswantoro menambahkan, teman-teman yang bergabung melakukan protes ke pengurus.

“Pak, ini ada penetapan tapi kok tidak konfirmasi ke pengurus. Akhirnya teman-teman mendesak pengurus untuk diperjuangkan menjadi tetap,” kata Iswantoro. 

Selanjutnya, koordinasi dengan DPC dan dikomunikasikan dengan pihak manajemen perusahaan. DPC juga menawarkan ke teman-teman terkait perubahan status atau minta kerja terus. 

Setelah menjelaskan semua plus minus, termasuk kompensasi dan kenyamanan bekerja hingga teman-teman karyawan PT Logisteed Indonesia ingin kerja terus. 

“Akhirnya pada saat bulan Juni 2025, saya melayangkan surat ke perusahaan hingga terjadi kunjungan ke perusahaan dan komunikasi untuk membahas masa depan teman-teman,” urai Iswantoro.

Ketika menanyakan arah status teman-teman ke perusahaan, tetapi Iswantoro tidak mendapatkan jawaban. 

"Dan dilempar balik ke kita. Dan saya menawarkan solusi sekiranya teman-teman bisa kerja terus tapi secara hukum tidak melawan dan melanggar aturan,” ungkapnya. 

Tetapi usulan solusi ditolak pihak PT Logisteed Indonesia, hingga DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto pada bulan Agustus 2025 mengajukan pengaduan ke pihak pengawas provinsi Jawa Timur.

Pada akhir Desember 2025, pihak pengawas provinsi mengeluarkan hasil nota pengawasan. 

"Menyatakan bahwa PT Logisteed tidak memenuhi syarat untuk melakukan PKWT. Intinya perusahaan tidak mau melakukan perubahan status karena karena apa yang dilakukan perusahaan itu sudah benar,” jelas Iswantoro. 

Di PT Logisteed Indonesia terdapat 330 karyawan dengan masa kerja antara 2 tahun hingga 4 tahun. 

"Yang tetap itu 130, dan yang diperselisihkan itu 27 karyawan. Dan 7 karyawan per 31 Januari sudah di end kontrak karena alasan perusahaan sudah habis kontrak,” ujar Ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto.

Dalam ijin aksi unjuk rasa, pihak DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto mengajukan ijin selama 3 hari. 

“Kita difasilitasi oleh pihak Dharmala untuk melakukan mediasi. Untuk aksi-aksi selanjutnya, kita lihat hasil mediasi nanti. Kalau misalkan terjadi deadlock, kemungkinan besar besok kita kan melakukan aksi,” terang Iswantoro.

Ada 3 tuntutan dari DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Mojokerto dalam aksi unjuk rasa damai hari ini. Pertama yaitu laksanakan nota pengawasan dari pengawas Jatim. 

“Karena disitu sudah tertera, bahwasanya PT Logisteed tidak memenuhi syarat melakukan PKWT. Kedua, kami minta 7 orang yang sudah di end kontrak dipekerjakan kembali. Dikeluarkan dengan bahasa bahwasanya selesai kontrak. Padahal nota bolanya terbalik,” jelas Iswantoro.

Tuntutan ketiga, karyawan yang di end kontrak dibayarkan gaji penuh. Iswantoro menyebutkan, sesuai undang-undang bahwa perusahaan wajib menggaji apabila pekerja bersedia melakukan pekerjaan namun pengusaha tidak memberikan pekerjaan karena kesalahan sendiri atau kesalahan sendiri yang seharusnya bisa dihindari oleh perusahaan. 

“Undang-Undang itu berada di Omnibus Law. Di Undang-Undang 13 Ketenaga-kerjaan ada karena Unsang-Undang 13 tidak serta mertua dicabut,” pungkas Iswantoro yang sudah dihampiri utusan Dharmala untuk melakukan proses mediasi. 

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru