SURABAYA, iNFONews.ID - Pengusutan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan tenaga ahli dari salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024. Penetapan ini memperlebar skandal korupsi BSPS Sumenep yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Baca juga: PMII Desak Kejati Tersangkakan Kadishub Jatim Terkait Dugaan Korupsi PT DABN 253 Miliar
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menetapkan AHS sebagai tersangka pada Senin (26/1/2026) setelah menemukan bukti keterlibatan aktif yang bersangkutan dalam pengaturan penerima bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024.
AHS diduga mengoordinasikan usulan penerima bantuan yang bersumber dari jalur aspirasi legislatif. Dalam konstruksi perkara, AHS disebut bekerja bersama tersangka RP untuk mengatur data penerima bantuan.
Dari setiap nama yang lolos sebagai penerima BSPS, AHS menerima imbalan sebesar Rp2 juta. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, penyidik mencatat total uang yang diterima tersangka mencapai Rp3 miliar.
“Imbalan diberikan secara bertahap oleh tersangka RP kepada AHS untuk setiap penerima bantuan yang diusulkan,” ungkap Tim Penyidik Kejati Jatim dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar. Auditor berwenang menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan AHS bersama lima tersangka sebelumnya RP, AAS, WM, HW, dan NLA mencapai Rp26,8 miliar lebih.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari AHS. Dana tersebut saat ini diamankan dan dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim langsung menahan AHS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Tersangka dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jatim menyatakan pengusutan kasus ini masih berlanjut. Penyidik menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat program BSPS ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan bantuan untuk membangun atau memperbaiki hunian layak.
Editor : Alim Kusuma