Kejati Jatim menetapkan tenaga ahli anggota DPR sebagai tersangka baru korupsi BSPS Sumenep 2024 dan menyita Rp1 miliar uang hasil kejahatan.
Kejati Jatim menetapkan tenaga ahli anggota DPR sebagai tersangka baru korupsi BSPS Sumenep 2024 dan menyita Rp1 miliar uang hasil kejahatan.