Babak Baru Hukum RI, Tak Semua Pelaku Kriminal Harus Masuk Penjara

Reporter : Eric Setyo Pambudi
INPhoto/ilustrasi

SURABAYA, iNFONews.ID – Mulai 2 Januari 2026, wajah peradilan Indonesia resmi berganti rupa. Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Indonesia akhirnya menanggalkan warisan kolonial dan beralih ke paradigma keadilan rehabilitatif. Penjara kini bukan lagi satu-satunya jalan keluar untuk menghukum pelaku kejahatan.

Pergeseran besar ini terlihat pada Pasal 64 KUHP baru, yang mengklasifikasikan pemidanaan ke dalam tiga kategori: pidana pokok, tambahan, dan bersifat khusus. 

Baca juga: Resmi Berlaku! Inilah 12 Aturan Main Baru di Ruang Sidang Indonesia

Inovasi yang paling menyentuh masyarakat adalah lahirnya jenis pidana pokok yang lebih manusiawi, seperti pidana pengawasan hingga pidana kerja sosial.

Solusi Cerdas Atasi Overkapasitas Lapas

Pidana kerja sosial hadir sebagai jawaban atas kronisnya masalah kelebihan muatan (overkapasitas) di lembaga pemasyarakatan. 

Berdasarkan Pasal 85, hakim kini memiliki diskresi untuk mengirim terdakwa kasus ringan ke lembaga sosial alih-alih ke balik jeruji besi.

Namun, tidak semua pelaku kriminal bisa menikmati fasilitas ini. Sesuai ketentuan hukum, pidana kerja sosial hanya berlaku bagi terdakwa dengan kriteria spesifik:

  • Tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun.
  • Hakim menjatuhkan vonis penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).

Langkah ini dianggap lebih mendidik karena pelaku tetap produktif dan menebus kesalahannya langsung kepada masyarakat.

Mekanisme: Mengabdi Tanpa Upah

Baca juga: Resmi Berlaku 2026, Pelaku Pidana Ringan Kini Dihukum Kerja Sosial

Dalam pelaksanaannya, Pasal 85 ayat (5) mengatur durasi kerja sosial paling singkat 8 jam dan maksimal 240 jam. Kewajiban ini bisa dicicil dalam kurun waktu maksimal enam bulan. 

Terpidana nantinya akan ditempatkan di lokasi yang membutuhkan bantuan tenaga, seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah, hingga panti lansia.

Menariknya, lokasi penempatan akan disesuaikan dengan profesi asli terpidana agar manfaatnya terasa maksimal. Karena statusnya adalah hukuman, tenaga mereka tidak dibayar dan dilarang keras untuk dikomersialkan oleh lembaga penerima.

Hukuman yang Mengukur Nurani dan Kemampuan

KUHP baru menuntut hakim untuk lebih teliti. Sebelum mengetuk palu pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, faktor keyakinan agama, hingga kondisi ekonomi yang bersangkutan.

Meski terlihat lebih "ringan", terpidana dilarang bermain-main dengan vonis ini. Jika mereka mangkir tanpa alasan sah, Jaksa dan pembimbing kemasyarakatan memiliki wewenang untuk menjatuhkan konsekuensi berat. 

Pelaku bisa dipaksa mengulang seluruh jam kerja sosial atau bahkan dikirim ke penjara untuk menjalani hukuman semula yang sempat digantikan.

Dengan berlakunya aturan ini, hukum Indonesia diharapkan tidak lagi tajam ke bawah secara membabi buta, melainkan lebih fokus pada pemulihan tatanan sosial dan pembinaan karakter manusia.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru