Minggu, 01 Feb 2026 12:01 WIB

Resmi Berlaku! Inilah 12 Aturan Main Baru di Ruang Sidang Indonesia

Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar pergantian angka di lembaran negara. INPhoto/Eric
Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar pergantian angka di lembaran negara. INPhoto/Eric

SURABAYA, iNFONews.ID - Dunia hukum Indonesia baru saja menutup buku lama dan membuka lembaran yang benar-benar baru. 

Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar pergantian angka di lembaran negara. 

Ini adalah pergeseran paradigma. Kita sedang menyaksikan transisi dari sistem warisan 1981 yang cenderung kaku menuju sistem yang lebih dinamis, transparan, dan menjunjung tinggi efisiensi.

Reformasi ini membawa aroma adversarial yang kuat mirip gaya persidangan yang sering kita tonton di film hukum, namun tetap berpijak pada akar hukum Eropa Kontinental. Tujuannya satu: agar keadilan tidak lagi menjadi barang mahal yang habis dimakan waktu.

Agar kita tidak "gagap" saat melangkah ke ruang sidang, mari bedah 12 poin perubahan revolusioner yang akan mengubah total cara kita mencari keadilan:

1. Tamatnya Era Sidang yang Sengaja "Diulur" 

Jika dulu saksi atau ahli bisa mangkir berkali-kali tanpa konsekuensi tegas, Pasal 201 KUHAP kini mengunci batas. Penundaan hanya boleh dua kali. Jika tetap absen tanpa alasan sah, sidang jalan terus. Ini adalah obat bagi penyakit menahun persidangan kita: penundaan yang berlarut-larut.

2. Damai Tanpa Harus ke Meja Hijau 

Keadilan restoratif kini punya landasan hukum yang kokoh di Pasal 204. Ada kriteria tajam mengenai perkara apa saja yang bisa didamaikan. Jika kesepakatan buntu, terdakwa diberi ruang mengakui perbuatannya untuk mempercepat proses.

3. "Jalur Cepat" Bagi yang Mengaku Salah 

Sistem kita kini mengenal kompensasi bagi kejujuran. Melalui Pasal 234, terdakwa dengan ancaman di bawah 7 tahun yang mengakui kesalahannya bisa dialihkan ke pemeriksaan singkat. Imbalannya? Vonis tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman maksimal. Ini adalah langkah pragmatis namun adil untuk memangkas tumpukan perkara.

4. Munculnya Pernyataan Pembuka (Opening Statement) 

Untuk pertama kalinya, jaksa dan pengacara punya panggung di awal sidang (Pasal 210) untuk memaparkan peta jalan kasus mereka. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan cara agar hakim memiliki gambaran utuh sebelum "perang" bukti dimulai.

5. Fleksibilitas Urutan Saksi 

Korban tidak lagi wajib menjadi orang pertama yang diperiksa di kursi saksi. Kini, pihak yang menghadirkan saksi punya wewenang mengatur urutan demi memperkuat alur cerita hukum mereka.

6. Hak Sanggah yang Lebih Adil 

Terdakwa kini bicara di akhir pemeriksaan. Namun, jaksa diberikan hak baru yang cukup krusial: rebuttal atau kesempatan menghadirkan saksi tambahan untuk menyanggah pembuktian terdakwa. Ruang debat menjadi lebih seimbang.

7. Kekuatan Keterangan yang Dibacakan 

Ada perubahan kata yang halus namun bermakna dalam Pasal 212. Keterangan saksi yang dibacakan kini "dapat dipertimbangkan", bukan lagi "disamakan nilainya". Ini menunjukkan bahwa kehadiran fisik di sidang tetap menjadi prioritas utama untuk mencari kebenaran materiil.

8. Siapa Bertanya, Dia Pertama 

Urutan bertanya kini lebih tertib. Pihak yang membawa saksi bertanya lebih dulu, disusul lawan, lalu kesempatan klarifikasi. Hakim kini memosisikan diri sebagai penjaga gawang yang bertanya di akhir untuk menjahit benang merah.

9. Hak Mundur Bagi Tersangka Bersama 

Pasal 218 memberikan perlindungan hak asasi yang lebih luas. Kini, tersangka yang diajukan bersama-sama dalam satu kasus (meski berkas dipisah) berhak menolak menjadi saksi bagi satu sama lain. Sebuah langkah maju dalam menghormati hak untuk tidak memojokkan diri sendiri.

10. Standar Baru Usia Saksi 

Batas usia anak yang boleh bersaksi tanpa sumpah diturunkan dari 15 tahun menjadi di bawah 14 tahun. Aturan ini juga memperluas perlindungan bagi penyandang disabilitas mental agar suara mereka tetap terdengar di mata hukum.

11. Menutup Sidang dengan Argumen Penutup (Closing Argument) 

Sebelum palu hakim diketuk, jaksa dan pengacara kini punya kesempatan melakukan closing argument. Di sini, kepiawaian merangkum bukti dan meyakinkan hakim diuji. Tidak boleh ada bukti baru, hanya adu ketajaman analisis atas apa yang sudah tersaji di meja hijau.

12. Pengakuan Terhadap Bukti Digital 

Dunia sudah digital, dan hukum kita akhirnya menyusul. Bukti elektronik dan barang bukti kini diakui secara sah di Pasal 235. Namun catatannya ketat: harus autentik dan diperoleh secara legal. Bukti yang didapat dari cara ilegal (seperti penyadapan liar) otomatis masuk kotak sampah alias gugur.

Kesimpulan Reformasi KUHAP 2025 adalah pesan tegas bahwa Indonesia ingin keluar dari bayang-bayang prosedur kuno. Dengan aturan yang lebih rigid soal durasi dan pengakuan bukti modern, celah untuk melakukan "permainan" di ruang sidang kian tertutup. 

Kini, bola panas ada di tangan para penegak hukum: akankah aturan secanggih ini dijalankan dengan integritas yang setara?

Editor : Alim Kusuma