LBH Ansor Dampingi Kakek Masir, Siapkan 'Amicus Curiae' untuk Ketuk Hati Hakim

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril. INPhoto/Eric Setyo Pambudi

SITUBONDO, iNFONews.ID – Usia senja seharusnya dinikmati dengan tenang, namun tidak bagi Masir. Kakek berusia 71 tahun asal Situbondo ini justru harus berhadapan dengan dinginnya jeruji besi. Ia terancam hukuman dua tahun penjara hanya karena persoalan menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Ancaman pidana yang menimpa lansia penerima bantuan sosial ini memantik reaksi keras dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur. Kasus Kakek Masir dinilai sebagai contoh nyata bagaimana hukum bisa bekerja sangat tajam ke bawah namun tumpul pada sisi kemanusiaan.

Baca juga: GP Ansor Bondowoso Pilih Nahkoda Baru. Fathorrozi Pimpin Upaya Pemulihan Pasca Skandal Hibah

Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musaffa Safril, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh sekadar membaca teks undang-undang (normatif-positivistik). Lebih dari itu, hakim harus menggali keadilan substantif yang hidup di masyarakat.

"Hukum tidak boleh kehilangan nuraninya. Sangat tidak adil jika seorang kakek 71 tahun yang menjadi tulang punggung keluarga miskin, harus dipenjara tanpa mempertimbangkan kondisi sosialnya," tegas Musaffa, Minggu (14/12/2025).

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi Kakek Masir jauh dari kata sejahtera. Ia tercatat sebagai warga tidak mampu yang menggantungkan hidup pada bantuan pemerintah. Namun, di usia rentanya, ia masih memikul beban sebagai penopang ekonomi keluarga.

Musaffa menegaskan bahwa Ansor sangat menghormati prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Namun, menyamaratakan perlakuan tanpa melihat latar belakang sosiologis terdakwa justru bisa mencederai rasa keadilan itu sendiri.

"Faktor usia lanjut dan kemiskinan struktural yang dialami Pak Masir harusnya menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai hukum memukul rata tanpa melihat siapa subjeknya," tambahnya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Janggal: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Sebagai langkah konkret, Ansor Jatim tidak hanya mengecam. Musaffa menawarkan opsi hukum strategis berupa pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan).

Langkah ini memungkinkan pihak ketiga yang kompeten untuk memberikan masukan independen kepada majelis hakim. Tujuannya jelas: membuka mata pengadilan bahwa ada aspek kemanusiaan yang wajib dipertimbangkan sebelum vonis dijatuhkan.

"Meski hakim tidak wajib mengikuti, Amicus Curiae bisa menjadi referensi moral dan sosiologis. Ini sejalan dengan UU Kekuasaan Kehakiman yang meminta hakim menggali nilai keadilan di masyarakat," jelas Musaffa. Ia menyarankan argumen ini masuk saat tahap pembuktian di persidangan.

Tak ingin Kakek Masir berjuang sendirian, instruksi tegas telah diturunkan kepada LBH Ansor Situbondo. Tim pengacara dari badan otonom Nahdlatul Ulama ini diperintahkan untuk memberikan pendampingan hukum total.

Baca juga: Fakta di Balik Jeruji Lapas Porong: Banyak Warga Binaan Tak Paham Hak, LBH Ansor Turun Tangan

Strategi pembelaan akan difokuskan pada penyusunan fakta-fakta sosial yang komprehensif. Bukti kemiskinan, peran vital Masir dalam keluarga, hingga kondisi fisiknya akan dijadikan peluru untuk mengetuk hati majelis hakim.

"Kami mendorong pendampingan maksimal. Hak-hak Kakek Masir harus terlindungi dan proses hukum ini wajib berjalan dengan wajah yang humanis," pungkas Musaffa.

Laporan: Eric Setyo Pambudi

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru