Jawa Timur 2025: Tinta Hitam di Etalase Besar Penindakan Korupsi, Dari Bupati Hingga Dana Hibah

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Foto/Ilustrasi

SURABAYA, iNFONews.ID - Sepanjang tahun 2025, Jawa Timur tidak hanya menghadapi dinamika kasus kriminal dan bencana alam, tetapi juga menjadi panggung utama penindakan korupsi di Indonesia.

Rentetan kasus meliputi kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), elite Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terseret skandal dana hibah, hingga penyunatan dana bantuan bedah rumah dan korupsi anggaran pendidikan kejuruan.

1. OTT Bupati Ponorogo: Suap Jabatan, Proyek RSUD, dan Gratifikasi

Kasus yang paling mencuri perhatian publik adalah OTT KPK terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada 7 November 2025. Penangkapan ini membongkar berbagai modus praktik rasuah.

KPK menduga adanya suap dalam pengurusan jabatan strategis, khususnya Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta suap terkait proyek pekerjaan di rumah sakit tersebut.

Baca juga: DPRD Jatim Protes Keras Penghapusan Kuota Peserta Baru Prokesra 2026

Selain itu, ditemukan dugaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka: Sugiri Sancoko (Bupati), Yunus Mahatma (Direktur RSUD), Agus Pramono (Sekretaris Daerah), dan Sucipto (pihak swasta/rekanan proyek RSUD). (Sumber: detiknews)

2. Skandal Dana Hibah Jatim: 21 Tersangka, Elite DPRD Terseret

Isu yang telah "menggantung" sejak 2022 akhirnya meledak besar di tahun 2025. Pada 2 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada Desember 2022 yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu.

Dari 21 tersangka baru, empat di antaranya adalah penerima suap – seluruhnya terkait pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024 dan satu staf.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap mayoritas adalah pihak swasta dan beberapa pejabat daerah.

Pengumuman ini menegaskan betapa masifnya penyelewengan dana rakyat di tingkat legislatif dan eksekutif. (Sumber: Barometer Jatim, Kompas)

3. Korupsi BSPS Sumenep: Bantuan Bedah Rumah Disunat Rp26,3 Miliar

Sektor perumahan rakyat juga tidak luput dari jerat korupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkap dugaan korupsi besar dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan bedah rumah di Kabupaten Sumenep.

Program senilai sekitar Rp109,8 miliar yang ditujukan untuk 5.490 unit rumah warga miskin, diduga kuat dipotong di berbagai level.

Pada 14 Oktober 2025, Kejati Jatim menetapkan empat tersangka, dengan taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp26,3 miliar.

Baca juga: Sengkarut Tambang Jatim, DPRD Desak Pemerintah Pusat Terbitkan Perpres

Penyidikan berkembang pesat, dan pada 4 November 2025, satu tersangka baru dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep ditetapkan kembali, terkait dugaan pengutipan dana hingga ratusan juta rupiah dari alokasi BSPS. (Sumber: web Kejaksaan Agung)

4. Skandal Anggaran SMK Jatim 2017: Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka

Di sektor pendidikan, Kejati Jatim menuntaskan penyidikan kasus mega korupsi terkait pengelolaan anggaran sarana-prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2017 di Dinas Pendidikan Jatim.

Anggaran yang dikorupsi mencakup belanja hibah sekitar Rp78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi sekitar Rp107,8 miliar, yang dialokasikan ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di seluruh Jatim.

Modus yang terungkap menunjukkan adanya pengondisian lelang. Penyedia barang (berinisial JT) diduga menyusun harga dan spesifikasi barang sendiri tanpa analisis kebutuhan sekolah. Proses lelang 'diatur' agar perusahaan yang dikendalikan JT selalu menang.

Ironisnya, banyak alat peraga yang dikirim ke sekolah tidak sesuai kebutuhan dan akhirnya tidak dapat dimanfaatkan. (Sumber: CNN)

5. PT DABN: Dugaan Korupsi Jasa Pelabuhan Probolinggo

Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejati Jatim kembali mencetak capaian besar dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Penyidik mengumumkan penyitaan uang tunai dan aset senilai fantastis dalam perkara dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) terkait jasa pelabuhan Probolinggo.

Kejati berhasil menyita uang tunai Rp47,28 miliar dan 421.046 dolar AS. Selain itu, penyidik memblokir dan menyita dana di 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN, serta menyita enam deposito di dua bank dengan nilai gabungan mencapai lebih dari Rp13 miliar dan lebih dari US$400 ribu. (Sumber: BeritaJatim)

Rentetan penindakan ini adalah alarm keras bahwa praktik rasuah telah mengakar di banyak sektor di Jatim.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Janggal: Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

Penindakan korupsi yang masif ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Jawa Timur, meskipun dikenal dengan tingkat ekonomi dan pembangunan yang tinggi, juga menyimpan sisi gelap dalam tata kelola pemerintahan yang perlu dibersihkan secara menyeluruh.

Laporan: Eric Setyo Pambudi

 

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru