Gus Lilur Seret Khilmi ke MKD, Diduga Catut Nama PT Rapetu di Tambang Ilegal

Reporter : Alim Kusuma
Laporan dengan Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 telah diterima oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI, atas nama Cahyo Bagaskara, dan ditandatangani oleh Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. INPhoto/SC

SURABAYA, iNFONews.ID - HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), pemilik PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), merealisasikan janjinya dengan melaporkan Khilmi, anggota DPR RI Dapil Jatim X, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Langkah ini diambil terkait dugaan pencatutan nama PT Rapetu dalam aktivitas penambangan ilegal yang merugikan perusahaan.

Ide Prima Hadiyanto, Penasehat Hukum PT Rapetu, didampingi Aidil Kamil Marzuki, menyampaikan laporan resmi tersebut pada 8 Desember 2025. Menurut Ide, laporan ini telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut oleh MKD.

Baca juga: Lewat Bendera TBA, Gus Lilur Siap Penuhi Kebutuhan 9 Pabrik Kalsium Karbonat di Jawa Timur dengan Harga Terbaik

"Laporan dengan Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 telah diterima oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI, atas nama Cahyo Bagaskara, dan ditandatangani oleh Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu dalam laporan ini adalah Khilmi A-130 dari Fraksi Gerindra Dapil Jatim X," jelas Ide pada Selasa (9/12/2025).

Ide menambahkan, MKD akan segera menindaklanjuti laporan ini. Berbeda dengan proses di kepolisian, PT Rapetu tidak menjalani pemeriksaan mendalam, melainkan hanya diminta melengkapi dokumen pendukung seperti izin perusahaan dan surat panggilan dari kepolisian.

"Dalam tanda terima pengaduan, pokok permasalahan telah dicatat dengan jelas, yaitu dugaan pelanggaran kode etik oleh Khilmi," imbuhnya.

Baca juga: BIG Tawarkan Solusi Pasokan Kapur untuk 44 Smelter Nikel di Indonesia dari Tambang Pesisir Sumenep

Khilmi diduga sebagai pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP) yang secara ilegal mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang. Akibat perbuatannya, Khilmi berpotensi menerima sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai anggota DPR RI.

"Kami berharap Majelis MKD segera menyidangkan kasus ini," tegas Ide.

Gus Lilur membenarkan bahwa ia telah memberikan kuasa kepada tim pengacaranya untuk melaporkan Khilmi ke MKD. Ia menyatakan bahwa tindakan Khilmi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mengandung unsur pidana. Oleh karena itu, ia juga telah menunjuk pengacara untuk melaporkan Khilmi ke Mabes Polri.

Baca juga: Izin Tambang Era UU Minerba 2025 Dinilai Kian Rumit dan Tidak Merata

"Pencatutan nama perusahaan ini jelas merugikan kami, baik secara materiil maupun imateriil. Khilmi mendapatkan keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan nama PT Rapetu," ungkap Gus Lilur.

Alumni Pondok Pesantren Denanyar ini meyakini bahwa Majelis Hakim MKD akan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Khilmi, yaitu pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. "Karena perbuatan yang bersangkutan termasuk kategori pelanggaran etik berat," pungkasnya.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru