Sebelum Keluarkan Kartu AS

Tim Hukum Bangun Setiyadi & Partner Kawal RS Pura Raharja, Tawarkan Mediasi 

infonews.id
Tim Hukum RS Pura Raharja Surabaya, Bangun Setiyadi & Partner (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, INFONews.ID - Menyikapi persoalan, yang sebelumnya dilontarkan oleh Syaiful Ma’arif sebagai kuasa hukum mendampingi Wakil Ketua II Korpri Jatim sekaligus Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Anom Surahno dan Himawan Estu Bagijo yang sebelumnya datang ke RS Pura Raharja, ditemui Bagian Umum RS Pura Raharja, Eddy. Direspon balik oleh kuasa hukum RS Pura Raharja, Abdul Mubaroq, Gaguk Bangun Setiyadi, dan Turmudzi dari Advokat G Bangun Setiyadi & Partner. Mereka bertiga menilai upaya tersebut tidak tepat, membuat gaduh dan akan mengganggu pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. 

 

Baca juga: Solidaritas Tanpa Batas, Jawa Timur Kirim 20 Truk Logistik dan Dana Rp605 Juta ke Sumatera

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya mereka meminta CEO RS Pura Raharja, meninggalkan rumah sakit tersebut dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit. 

 

"Merujuk dan mendasari hasil keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024, Saudara Muhammad Ishaq Jayabrata telah dilakukan pemberhentian dari jabatan CEO rumah sakit, wajib meninggalkan RS Pura Raharja dan tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit,” tegas Syaiful Ma’arif. 

 

Menanggapi itu, Tim Hukum RS Pura Raharja, yakni Abdul Mubaroq, Gaguk Bangun Setiyadi, dan Turmudzi yang menerima kuasa dari pemberi kuasa, H Imam Utomo yang pernah menjabat Gubernur Jatim periode 1998-2004 dan 2003-2008, Rasiyo serta Fattah Jasin, Muhammad Ishaq Jayabrata MARS, mengingatkan Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dan Pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja di Jalan Pucang Adi No. 12, Surabaya untuk tidak gaduh, karena akan berimbas terganggunya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. 

 

Selanjutnya, Advokat G Bangun Setiyadi & Partner itu mengajak pihak-pihak yang mengaku dan merasa berkaitan dengan rumah sakit tersebut menahan diri dan disarankan damai dengan cara mediasi. 

 

"Kami tim, bertiga (kuasa hukum) tidak ingin persoalan ini menjadi besar. Dari awal kita mengajak bertemu, ini masalah kecil tidak perlu dibesar-besarkan apalagi di blow up yang tidak perlu sehingga tidak bagus. Kita tawarkan untuk bertemu dan dilakukan mediasi, tetapi mereka tidak mengindahkan," kata Abdul Mubaroq, Senin 8 Desember 2025.

Mubaroq, kemudian membeber sejarah perjalanan RS Pura Raharja, awalnya berasal dari Klinik KB berada di atas tanah IPT seluas 900 M2, yang dikelola BKKBN, ditegaskan semua rangkaian itu diduga karena tidak ada dokumen tertulis. Selanjutnya, banyak muncul peralihan-peralihan. Kemudian pengelolaannya pernah diserahkan ke Korpri Pusat, selanjutnya dikelola Yayasan Bhinneka Karya dengan Akta Notaris No 131 Tahun 1989, dipimpin oleh Samsuharto sebagai ketua yayasan, SPPT tertera mulai tahun 2001-2006. 

 

Selanjutnya, diserahkan ke Mochtar Efendi, dan dikembalikan lagi bahkan kembali ke Korpri Jatim. Kemudian diangkat Bambang Subandono sebagai Ketua Yayasan Bhinneka Karya tahun 2004-2009. Saat itu SIPT diperpanjang oleh Bambang Subandono (2007-2011). Kemudian oleh Bambang dibuat Surat Pernyataan, No 15/Y-BK/VIII/2008, menyerahkan semua aset dan pengelolaan ke RS Pura Raharja, tidak ke Korpri lagi. 

 

"Tahun 2010 melalui Akta Notaris Yayasan Bhinneka Karya dibubarkan karena saat itu yayasan banyak sengketa dan munculnya peraturan dari Kemenkumham. Sejak itu tidak diteruskan sebagai yayasan, dan tahun 2011 dibentuk Perkumpulan Abdi Negara dengan Akta Notaris No 8 Tahun 2011, Pak Rasiyo ditunjuk sebagai ketua," terang Mubaroq.

Baca juga: UMP Jatim 2026 Masih Misteri, Pemprov Tunggu Juknis Kemenaker

 

Dijelaskan, dalam perjalanannya Rasiyo membeli SIPT di Pucang Arjo di sebelahnya, dengan dana dari Pura Raharja. Karena untuk memudahkan pengurusan berbagai berkas, prosesnya mengatasnamakan Korpri, supaya cepat untuk SPT nya. 

 

"Pada tahun 2016-2021, tiga SPT yang ada digabung menjadi satu, di Pujang Adi 12-14, Pucang Arjo No 1, Pucang Arjo No 3, pakai nama Ahmad Sukardi, atas nama Korpri. Seharusnya, atas nama perkumpulan sesuai di tahun 2011. Karena Korpri bukan badan hukum," urainya. 

 

Tahun 2012 sampai tahun 2021, manajemen terus mengembangkan rumah sakit hingga seperti sekarang. "Gonjang ganjing, terjadi mulai dari sini. Orang yang paling berjasa menggeluti disini Pak Jaya (Ishaq, Pelaksana Kegiatan RS), sampai dia terus sekolah hingga doktor MARS di Unair, sama dengan saya," katanya.

 

Menjadi perkumpulan, selain atas kesepakatan bersama, dasarnya Tahun 2004 tentang undang undang rumah sakit, dan harus berbadan hukum. Pendirinya, disebut Pak Jaya, Anwar Gafar, Rasio Ketua, Ishaq sekretaris.

 

Baca juga: Dukung Program KPK, Sekdaprov Jatim MoU PKS Piloting Program e-Learning Integritas ASN

Lanjut Abdul Mubaroq, yang juga sebagai Komite Etik di RS ini, menyebut pada tahun 2024, di AD/ART tahun 2011, Akta Notaris No 8, tanggal 7 Nopember 2011 oleh Bambang Juwito, tahun 2021 diperbaiki Desember 2021 oleh Notaris Erna Anggraeni Hutabarat. Kemudian, dia mengurai pedoman dan aturan AD/ART perkumpulan tersebut. 

 

"Pasal 27 (1) dan Pasal 30 (1), pelaksana kegiatan dan perkumpulan diangkat dan diberhentikan oleh rapat umum anggota. Rapat umum anggota mempunyai wewenang memilih mengangkat, dan memilih dan memberhentikan dewan penasehat, dewan pengurus dan pelaksana kegiatan. Faktanya, surat pemberhentian Pak Jaya tidak berdasarkan pedoman itu," terangnya. 

 

"Kita ngeman 200 karyawan yang ada, rumah sakit ini didirikan dengan darah dan air mata, istilah orang Jawa. Sejak awal konflik, kita minta kepada Bapak Adhy Karyono tapi tidak pernah ditanggapi dan dia tidak pernah datang ke sini, padahal sekretariatnya disini, bagaimana? Kita tidak ingin mengumbar omong ke sana ke mari, datang aja ke sini, supaya ada titik temu. Jika tidak, jangan salahkan kami, kita punya 'Kartu As'. Atau undang kami, untuk musyawarah kalau tidak ingin melebar," pungkasnya. 

 

Untuk diketahui, sebelumnya mengatasnamakan Korpri Jatim ada aksi dan melayangkan somasi atas nama Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur, yang dipimpin oleh Adhy Karyono yang juga menjabat Sekdaprov Jatim, sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jatim dan Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim. Menyebut, merujuk SK keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara No. KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tanggal 4 September 2024, menyatakan M. Ishaq Jayabrata telah dilakukan pemberhentian dari jabatan CEO RS Pura Raharja dan wajib meninggalkan RS Pura Raharja, tidak boleh lagi melakukan aktivitas yang berkaitan dengan administrasi pengelolaan rumah sakit. (*)

 

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru