KUDUS, iNFONews.ID – Proses penyidikan kasus penangkapan sopir angkutan rokok ilegal berinisial Ayik, warga Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kudus menuai sorotan tajam.
Kuasa hukum Ayik, Diyan Moelyadi, SH, mempertanyakan sejumlah kejanggalan, terutama terkait manajemen penyidikan, transparansi, dan status hukum pemilik rokok ilegal serta oknum yang diduga sebagai pengawal.
Baca juga: PHK Sepihak, Asri Motor Tanggapi Surat Pengacara Sukma
Kasus ini mencuat kembali setelah pihak Bea Cukai Kudus melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kudus. Surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dengan Nomor: S-78/KBC.1002/PPNS/2025 dikirim pada 12 September 2025.
Diyan Moelyadi, yang berkantor di Sidoarjo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Bea Cukai Kudus mengenai pelimpahan berkas perkara kliennya ke kejaksaan. Namun, Diyan menilai berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan.
"Pihak BC Kudus memberitahukan kalau berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kami masih menunggu P21, tapi dari berkas yang saya ketahui, ini belum layak untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pasalnya ada beberapa oknum yang belum disidik, termasuk pemilik rokok ilegal yang berinisial CTR dan oknum aparat selaku pengawal," jelas Diyan kepada awak media.
Menyikapi proses penyidikan yang dinilai kurang transparan, Diyan Moelyad sempat melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Bea Cukai Kudus dengan surat Nomor: 048/PERJUANGAN/PS2HP-PGBK/IX2025 tertanggal 6 September 2025.
Ironisnya, Diyan menyebut pihak penyidik PPNS Bea Cukai Kudus awalnya mengklaim tidak mengenal aturan terkait permintaan tersebut. Baru berselang beberapa hari, tepatnya pada 17 September 2025, Bea Cukai Kudus mengirim permohonan gelar perkara dengan Nomor: S - 1778/KBC.1001/2025.
“Padahal SP2HP yang kami maksudkan justru bersifat lebih transparan terkait manajemen penanganan perkara. Ini bertujuan agar dimudahkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Diyan. Ia menambahkan rasa "gemas" atas manajemen penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai Kudus.
Baca juga: Oknum Bea-Cukai Lecehkan Advokad, Diyan: Slogan GEMPUR rokok ilegal nyatanya tebang pilih
Kejanggalan lain muncul ketika penyidik menghubungi Diyan via WhatsApp dan meminta kuasa hukum menghadirkan para saksi guna melengkapi administrasi penyidikan.
"Bagaimana mungkin saya bisa menghadirkan para saksi. Sedangkan para saksi tersebut seharusnya sudah disidik oleh penyidik PPNS Bea Cukai Kudus, termasuk menghadirkan pemilik rokok Ilegal. Itu kan bukan kewenangan saya?" tegas Diyan sembari menunjukkan ekspresi heran.
Diyan menjelaskan, dirinya bahkan telah membantu penyidik dengan memberikan lima alamat berbeda dari terduga pemilik rokok ilegal (CTR). Bantuan ini diharapkan mempermudah penyidik melakukan tindak lanjut.
Salah satu poin krusial yang disoroti Diyan adalah penentuan status hukum dalam berkas penyidikan.
Baca juga: Angkut Rokok Ilegal Sopir Jadi Tersangka, Pengacara Menduga ada Kongkalikong di Bea-Cukai
"Ketika pertama kali kami mendatangi BC Kudus dan membaca berkas, dalam berkas tersebut menyatakan pemilik rokok Ilegal dan oknum aparat pengawal rokok ilegal tersebut 'sementara sebagai saksi'. Kenapa? Harusnya kan tersangka," ujarnya.
Melihat gambaran penyidikan yang ia nilai tidak transparan dan terkesan kurang profesional, Diyan Moelyad berharap kasus ini dapat dihentikan (SP3).
"Harapan saya kasus ini wajib SP3. Karena apa, pemilik rokok sendiri dibiarkan lari. Kemudian oknum aparatur negara yang perannya sebagai pengawal rokok ilegal tidak jelas. Lantas tempat produksi atau pabrik rokok ilegal sendiri tidak ada tindakan. Kami menghimbau agar kedepannya Bea Cukai Kudus jangan tebang pilih terkait pemberantasan rokok ilegal," pungkas Diyan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Kudus belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ayik.
Editor : Widodo