Adelaeda, Mantan Staf HRD Distributor Mainan Anak Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta

Reporter : Alim Kusuma
Yoshua Cahyono, S.H., kuasa hukum PT Artha Adipersada. INPhoto/Alim

SURABAYA, iNFONews.ID - Adelaeda Adriana Tamalonggehe, mantan staf HRD di PT Artha Adipersada, sebuah perusahaan distributor mainan anak, kini harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 13 September 2023, dengan Nomor: LP/B/1004/IX/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, Adelaeda Adriana Tamalonggehe diduga melakukan pemalsuan invoice dan reimbursement yang seharusnya melalui beberapa tahap persetujuan hingga ke bagian keuangan.

"Modus operandinya, yang bersangkutan memfiktifkan invoice dan reimbursement. Seharusnya ada beberapa tahapan approval ke finance, tapi itu di bypass," ujar Yoshua Cahyono, S.H., kuasa hukum PT Artha Adipersada, didampingi Muh. Fiqri Kurniawan Nasir, S.H., Jumat (19/9/2025). Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang mencapai total Rp 699.900.000 dari tiga perusahaan.

Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap Adelaeda. Awalnya, Adelaeda Adriana Tamalonggehe menawarkan dua opsi untuk mengganti kerugian tersebut.

"Awalnya, ada dua opsi. Pertama, menjaminkan sertifikat tanah. Kedua, sisanya dicicil," jelas Yoshua.

Adelaeda Adriana Tamalonggehe kemudian menyerahkan sertifikat tanah (sertifikat hijau) dan mencicil kerugian sebesar Rp 90 jutaan. Namun, upaya tersebut terhenti di tengah jalan.

Ironisnya, suami Adelaeda Adriana Tamalonggehe justru melakukan pemblokiran sertifikat tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) dengan alasan kehilangan, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan secara sukarela ke pemilik PT yang dirugikan.

"Akhirnya, sertifikat ini tidak ada juntrungannya karena sudah diblokir. Kami juga tidak bisa mengamankan aset ini," imbuh Yoshua.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki sidang di PN Surabaya. Adelaeda Adriana Tamalonggehe dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan.

"Proses bergulirnya perkara ini sampai sekarang sudah tahap 2. Sebelumnya, running-nya agak terseok-seok dari pihak kepolisian karena memakan waktu 2 tahun sampai sekarang baru tahap 2," ungkap Yoshua.

Pihak kuasa hukum berharap agar proses persidangan dapat segera bergulir dan putusan yang diberikan dapat mencerminkan keadilan bagi para pihak.

"Harapannya, diberikan seadil-adilnya putusan itu nanti keluarnya. Yang penting sudah mencerminkan prinsip keadilan," tegas Yoshua.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru