Komisi B DPRD Surabaya Ungkap Pelanggaran Izin di Pasar Tanjungsari, SP1 Terbit 15 Agustus

Reporter : Alim Kusuma
Pemkot Surabaya memutuskan kirim Surat Peringatan untuk Pasar Tanjungsari Surabaya (foto: Source for infonews.id)

SURABAYA – Polemik pelanggaran perizinan di Pasar Tanjungsari memasuki babak baru. Komisi B DPRD Kota Surabaya dalam hearing yang digelar Senin (11/8/2025) memastikan empat pasar di kawasan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasar di Surabaya. 

Hasilnya, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 pada 15 Agustus mendatang.

Baca juga: Damai! Rektor Unitomo Redam Konflik Panas Ormas Madas vs Wawali Armuji di Surabaya

Wakil Ketua Komisi B, Moch Machmud, menegaskan seluruh titik pasar yang dibahas telah dipastikan melanggar aturan, mulai dari klasifikasi izin hingga operasional.

"Dari hasil hearing tadi ke-empatnya melanggar Perda 1/2023 tentang pasar di Surabaya. Pelanggarannya definisi jam buka dan lain-lain. Ada salah satunya itu ijinnya gudang bukan pasar,” ujarnya.

Machmud menyebut Pasar Tanjungsari beroperasi 24 jam, jauh di luar ketentuan jam buka yang diatur Peraturan Daerah (Perda). Fakta tersebut diakui oleh instansi terkait, mulai dari DPMPTSP hingga camat setempat.

"Setelah kita urai, melanggar perda tersebut dan perwali. Khusus untuk Tanjungsari ini, setelah kita teliti dengan klasifikasi di perda, tidak cocok. Dia harusnya buka jam sekian ternyata bukanya 24 jam,” jelasnya.

Komisi B memberikan tenggat kepada Dinkopumdag untuk bergerak cepat. SP1 akan dilayangkan 15 Agustus, diikuti SP2 dan SP3 dengan selang waktu satu minggu. Jika tetap tidak diindahkan, penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan Perwali.

Baca juga: Izin Operasional Pasar Dupak Rukun Surabaya Disoal, Pemkot Diminta Cek

"Ketika itu sudah terlaksana dan tidak ada perubahan maka langkah berikutnya adalah bantib atau bantuan penertiban,” tegas legislator dari Fraksi Demokrat itu.

Di sisi lain, Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, mengakui ada ketidaksesuaian antara izin dengan realisasi lapangan.

“Empat potret realisasi di lapangan itu ternyata ketika dilihat dari ijinnya ada yang tidak sesuai. Artinya kalau di pasar itu salah satunya adalah perdanya kita berbunyi apa, ijinnya berbunyi apa,” ungkapnya.

Menurut Febrina, penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan SP1 akan menjadi langkah awal, sebelum kemungkinan penutupan jika pelanggaran tidak diperbaiki.

Baca juga: Keluhan Pedagang soal Persaingan di Pasar Tanjungsari Surabaya

"Kalau ngomong tutup, itu prosedur ada. Tapi kalau dari SP1 itu diindahkan maka ya selesai, tidak harus penutupan. Pasar itu ada di area pergudangan dan itu peruntukannya tidak sesuai dengan peraturan kita,” tegasnya.

Berdasarkan resume rapat, empat pasar yang dipermasalahkan berada di Jalan Tanjungsari No. 47, 36, 74, dan 77, masing-masing memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kode KBLI yang tidak sesuai peruntukan pasar sesuai Perda 1/2023.

Dengan kesepakatan ini, tinggal menunggu langkah tegas Dinkopumdag pada 15 Agustus mendatang. Jika pelanggaran tetap dibiarkan, penertiban akan menjadi konsekuensi tak terhindarkan. 

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru