Khofifah: Tak ada dokumen dibawa dari ruang gubernur dan wagub Jatim


Gubernur Khofifah, mengikuti apel Gelar Operasi Lilin Semeru 2022 dalam rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Polda Jatim (Foto: IN/tok)

INFOnews.id | Surabaya - Usai penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022).

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan tidak ada barang atau dokumen yang dibawa tim penyidik KPK dari ruangannya.

Baca juga: Jurus Pemprov Jatim Turunkan Kemiskinan, Tahun 2026 Menjadi 9,10 Persen

"Terkonfirmasi, di ruang Gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flash disk yang dibawa jadi posisinya seperti itu kawan-kawan sekalian," kata Gubernur Khofifah, usai apel Gelar Operasi Lilin Semeru 2022 dalam rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Polda Jatim, Kamis (22/12/2022).

Ditambahkan, pemerintahan yang dipimpinnya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya, Pak Wagub, Pak Sekda dan jajaran Pemprov Jawa Timur semuanya menghormati proses yang sedang berjalan, dan kami semua di jajaran Pemprov Jawa Timur siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK," terangnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Dan Kodam V/Brawijaya Kerjasama Bela Negara dan Kesemaptaan Bagi Generasi Muda

Untuk diketahui, penggeledahan oleh KPK di kantor Gubernur Jatim diduga rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, dua hari sebelumnya.

Sahat bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap "ijon" terhadap dana hibah pada 2023 hingga 2024 mendatang.

Mengutip pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/12/2022) petang, disampaikan bahwa tim KPK melakuan pemeriksaan di ruang Gubernur, Wakil Gubernur, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jatim serta sejumlah ruang lainnya ada kaitannya dengan OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat.

Baca juga: Pj. Gubernur Adhy Dorong ASN Pemprov Jatim Tingkatkan Kinerja di Tahun 2025

Ali Fikri menyebut, kasus ijon yang dilakukan Sahat bisa merambat ke pihak eksekutif. Dia menyebut, berdasarkan kontruksi awal. Kasus itu, adalah penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2020, 2021 sampai kemudian rencana 2023 dan 2024.

"Tentu ini harus kami dalami lebih jauh fakta-faktanya. Satu strateginya itu mendapatkan dokumen misalnya ataupun hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan. Dari fakta yang kami dapatkan tentunya dilakukan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan sejak Senin sampai malam hari ini," katanya. (inf/int/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru