Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka


Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Jakarta - Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. "Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

Baca juga: Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Setia Kepada Pancasila dan NKRI

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Baca juga: Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Baca juga: Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan. (inf/rls/tji)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru