Tiga Nama Diusulkan Mengisi Jabatan Sekda Prov Jatim

infonews.id
Pemprov Jatim saat menerima perwakilan mahasiswa (Foto: IN/tudji)

INFOnews.id | Surabaya - Tiga nama diusulkan mengisi jabatan menggantikan Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono oleh Pemprov Jatim, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Dari tiga nama itu, sesuai ketentuan batas minimal usia pensiun calon Pj Sekda harus setahun lebih. Mengacu ketentuan tersebut, nama Wahid Wahyudi yang saat ini menjabat Kepala Diknas Jatim, dinilai memenuhi kriteria.

Baca juga: Standar Nasional Berubah, Target Kualitas Lingkungan LKPJ Jatim Tak Tercapai

Itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Indah Wahyuni usai mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sebuah acara di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/1/2022), malam.

“Surat persetujuan dari Mendagri terkait usulan nama-nama calon Pj Sekdaprov Jatim sudah turun pada 4 Januari lalu. Sesuai ketentuan persetujuan ini harus ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur, baru setelah itu ada pelantikan,” kata Indah Wahyuni.

Baca juga: Trans Jatim Mandiri, DPRD Desak Pemprov Segera Bentuk BUMD Pengelola

Dikatakan, usulan pengajuan berisi tiga nama. Namun, semua keputusan pengacu pada ketentuan Mendagri.

“Kita mengusulkan tiga nama calon Pj Sekdaprov Jatim. Tapi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Perpres salah satunya menyangkut batas usia pensiunnya harus diatas satu tahun. Kebetulan Pak Wahid yang memenuhi, itu saja,” ungkapnya. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Kucurkan Bansos Rp8,35 Miliar untuk Warga Tuban

Selanjutnya menunggu keputusan dari Gubernur Jatim supaya Pj Sekdaprov Jatim bisa segera dilantik. Sesuai ketentuan, adalah lima hari setelah SK turun. (inf/tji/red)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru