Polisi mengamankan 13 orang

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya

infonews.id
Debt Collector penagih hutang Pinjol ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah, Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Hasilnya, polisi mengamankan 13 orang. Dan, 3 orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah debt colector atau bagian penagihan, yang kerap melakukan penagihan dengan menebar ancaman lewat pesan WhatsApp.

Baca juga: Damai! Rektor Unitomo Redam Konflik Panas Ormas Madas vs Wawali Armuji di Surabaya

Sementara, untuk pimpinan PT Duyung Sakti Indonesia masih buron. Penggerebekan dilakukan atas masuknya dua laporan dari korban atau peminjam Pinjol.

Mereka mengaku mendapat intimidasi dari penagih hutang. Termasuk dengan perkataan kasar disertai ancaman menyebar data pribadi melalui short massanger blasting whatshapp.

"Korban pertama, laporan yang terjadi di tanggal 14/10/2021. Pelapor berinisial M. Yang bersangkutan pinjam 1,8 juta, pada aplikasi RUPIAH MAJU, M melakukan pinjaman ini, dan sudah lunas tanggal 7 Oktober 2021," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Senin (25/10/2021).

"Namun, saat telah melunasi, M ini menerima ancaman WA berisi kata kata sebagai berikut, "bagus kalau foto saudara dan KTP ini saya sebar, kalau tidak membayar," terang Kapolda Jatim. 

Baca juga: Libur Nataru Aman, Polda Jatim Sebar Ribuan Polisi Humanis ke Titik Wisata

Kemudian, pada 14 Oktober M melapor. Polisi kemudian memeriksa 17 orang saksi. Baik dari pelapor, saksi melihat dan mengetahui, dan saksi ahli 16 Oktober.

Selanjutnya, tim berhasil menangkap APP. Dia mengaku mendapat kuasa dari PT Duyung Sakti. Kita ketahui PT DS ini menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjol.

Modus operandi PT DS, setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan itu, terkait nasabah yang tidak membayar. PT DS menunjuk beberapa karyawannya melakukan penagihan.

Baca juga: Di Surabaya, Aksi Massa Hingga  Malam, Sisakan Puing Bekas Kebakaran

Cara yang dilakukan, tadi, blas (sms blasting) berisi ancaman. Pada awal Februari 2021, B sudah melunasi pinjaman. Pada 10 juli 2021, B ditagih SMS yang masuk ada 4 (aplikasi). Merasa sudah lunas, dia lapor.

"Dan kami menangkap 2 tersangka, inisial A, ditangkap di Bogor, dan AS ditangkap di Surabaya. Kami menyita 3 hanphone dan 4 buah laptop," ungkapnya.

Perusahaan Pinjol itu diduga ilegal, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (inf/rls/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru