INFOnews.id | Sampang - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang melayangkan somasi kepada Subaidi Masajid, warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap NU.
Beredar di media sosial (medsos) Whatsaap, Subaidi Masajid menyebarkan pesan suara (voice note) dengan menyebut "Sudah 10 tahun lebih NU sudah mutanajis. Bahkan dia menganggap, saat ini najisnya sudah masuk kategori mugholadloh."
Baca juga: Balap Liar di Torjunan Sampang Bikin Resah Warga
Tim Kuasa Hukum LPBH NU Sampang Alfian Farisi menegaskan, perbuatan Subaidi Masajid sudah melecehkan marwah NU baik secara moral maupun kelembagaan.
“Dalam pesan suara itu, pelaku mengatakan NU sebagai lembaga Mutanajjis Mughalladhoh. Kami kader NU merasa sangat tersinggung dengan ucapannya,” terang Alfin, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Basir Pj Kades Penyepen Bagi Takjil di Jalan Nasional Sampang-Bangkalan
Alfin juga meminta Subaidi segera mengembalikan nama baik NU mulai tingkat pusat dan ranting melalui media massa atau media sosial.
“Dan meminta maaf secara langsung kepada MWC NU Kedungdung dan PCNU Sampang,” bunyi dalam surat somasi tersebut.
Baca juga: H Idi Borong Ribuan Takjil Milik Pedagang di Pinggir Jalan Raya
Alfin juga menegaskan, jika somasi itu selama tiga hari tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jika saudara tidak mengindahkan somasi ini selama tiga hari sampai hari Senin 11 Oktober 2021, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya. (wan/tji/red)
Editor : Tudji Martudji