PPKM Darurat Dimulai 3 Juli 2021


Presiden Jokowi berlakukan PPKM Darurat (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, itu berlaku pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada

Di Jawa Timur, dalam Instagram (IG) pribadinya, Khofifah.ip Gubernur Khofifah juga memposting hal itu, PPKM Darurat dimulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

"Ini salah satu ihtiar untuk menekan penyebaran covid-19 khususnya di Jawa dan Bali. Mohon kerjasama semua pihak," tulis Khofifah, yang mendapat tanggapan 136 komentar.

Salah satunya, dari akun IG mamamenolaktua, dia menuliskan "Kepada YTH Ibu Gubernur Jatim, Ijin mengemukakan pendapat pribadi saya pun siap jika di lockdown dan harus bekerja dari rumah karena bagi saya tidak bisa berlarut larut tenggelam dalam kondisi PPKM yang berkepanjangan sedangkan 2th ini sektor UKM dan bisnis sangat terdampak. 

Ijin saran saya dan teman 2 siap secara lahir batin di lockdown 4 sd 6 bulan ke depan dengan syarat pemerintah memberikan kompensasi bagi kehidupan sehari hari kami. Bagi kami PPKM hanya program yang seolah hidup segan mati pun tak mampu... Jadi berulang PPKM pun bakal akan sama. Jadi mending sekalian lockdown kami mati suri 4 bulan dan hidup kembali setelah 4 bulan berikutnya. Matur nuwun sanget doa kami Ibu senantiasa Sehat," tulisnya di akun tersebut.

Kemudian akun dengan nama pujo_suprapto, mengajak semua untuk tetap disiplin.  "Marilah kita semua tetap belajar disiplin dan mentaati peraturan demi keselamatan kita semua. Salam sehat dan hindari kesenangan Covid-19)," tulisnya.

Sebelumnya, Forkompimda Jatim dan Pejabat Utama Polda Jatim melakukan sosialisasi jelang pemberlakuan PPKM Darurat. Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Suharyanto, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Gubernur Jatim yang diwakili oleh Plt Sekdaprov, Jatim Heru Tjahjono melakukan sosialisasi jelang pemberlakuan PPKM, di Jalan Kedungdoro, Surabaya, Rabu 30 Juni 2021.

Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid

Saat itu, Mayjend TNI Suharyanto menjelaskan, yang menonjol dalam pemberlakuan PPKM darurat adalah pembatasan keramaian masyarakat, jam operasional restoran boleh buka hanya sampai Pukul 17.00 WIB, setelah itu bisa beli dengan cara take away sampai pukul 21.00 WIB.

Dikatakan, itu berlaku di setiap wilayah termasuk di Jawa Timur. Kemudian mereka melakukan pengecekan dan melihat sosialisasi terlebih dahulu.

"Jangan sampai nanti setelah diumumkan oleh pemerintah masyarakat Jawa Timur atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget,” ucap Pangdam V Brawijaya.

PPKM Darurat diharapkan bisa menekan pergerakan masyarakat dan bisa menekan penyebaran virus Corona di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes

Kemudian, Kapolda dengan bahasa Jawa Timuran, mengajak pedagang kaki lima untuk turut mencegah penyebaran covid-19 yang masih menghantui hingga saat ini.

Sepurane yo cak tutup disek, soale kasus covid jek dukur, (mohon maaf ya mas tutup dulu, soalnya kasus penyebaran covid-19 masih tinggi),” kata Kapolda Jatim saat berdialog melakukan sosialisasi PPKM Darurat kepada pedagang kaki lima. 

Kapolda menilai masyarakat sudah patuh, dan diharapkan bisa dijalankan di seluruh wilayah Jatim. Tempat umum yang bisa menimbulkan kerumunan agar dihindari dan dihentikan.

“Saya lihat masyarakat sudah mulai patuh, dan upaya kita menertibkan adanya kerumunan, kemudian tempat-tempat umum yang mengundang kerumunan bisa mengikuti aturan,” paparnya. (tji/red)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru