INFONews.Id I Surabaya - Akibat penyebaran virus Covid-19 telah menjadikan perubahan besar-besaran dalam tatanan kehidupan demikian halnya dalam dunia pendidikan. Akibat perubahan tatanan kehidupan tersebut tentunya harus merubah kurikulum yang berlaku karena “Curriculum is the heart of education”(Null2011). Keputusan Presiden Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional dan sampai sekarang belum ada tanda akan berkahir penyebarannya.
Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19.
Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 mengatur pelaksaan kurikulum di satuan pendidikan dalam kondisi khusus, yakni keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Dalam situasi darurat bencana, merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), dalam situasi darurat, pendidikan harus tetap berlangsung dengan akses dan layanan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan berpusat pada pemenuhan hak pendidikan anak.
Pengembangan dan Implementasi Kurikulum
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum Nasional. Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi, potensi dan daya dukung yang ada pada setiap satuan pendidikan.
Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan model konsep kurikulum humanistik yang berdasarkan konsep aliran Pendidikan pribadi (personalized education) yaitu John Dewey (Progressive Education) dan J.J Rousseau (Romantic Education) yang memberikan tempat utama kepada anak.
Selama masa pandemic ini semua kegiatan harus diadakan belajar dari rumah (BDR). BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan: pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring). Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.
Pendampingan PJJ baik secara daring dan luring oleh orang tua/wali terhadap peserta didik menyesuaikan kondisi, dan ketersediaan waktu dan sarana dan prasarana pembelajaran. Waktu pembelajaran sesuai dengan kesepakatan dengan guru dan peserta didik. Kurikulum PAUD juga melibatkan orang-orang dewasa yang ada di lingkungan anak.
Pendidik bukan satu-satunya sumber belajar yang memfasilitasi anak belajar, dan kelas bukan satu-satunya tempat anak belajar. Anak dapat belajar di dalam, di luar, di kebun dan di semua tempat yang memungkinkan untuk mengenal, benda, tumbuhan, orang, tempat, atau kejadian. Anak dapat belajar dari pendidik, orang tua, orang dewasa, sumber lain, buku, dan sebagainya. Bahan ajar dan alat peraga diambil dari lingkungan.
Pembelajaran yang demikian lebih menghargai proses dari pada hasil semata. Untuk pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik kurikulum PAUD yang paling utama diperlukan perubahan pola pikir dan pola kerja pendidik.
Kurikulum PAUD bersifat responsif terhadap nilai budaya dan sosial lingkungan, sehingga muatan kurikulum dapat diwarnai dengan kondisi lingkungan dan sosial anak. Sebagai contoh satuan PAUD dapat mengangkat kebencanaan, kemaritiman, sosial finansial sebagai bagian muatan dalam kurikulum di satuan pendidikannya.
Kurikulum PAUD mengangkat potensi lingkungan sebagai sumber belajar dan bahan Intinya kurikulum PAUD menumbuhkembangkan anak paham dan dekat dengan lingkungan hidupnya.
Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Kurikulum satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:
a. Tetap mengacu pada kurikulum nasional
b. Menggunakan kurikulum darurat
c. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Sesuai dengan keputusan Balitbang nomor 018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang Kompentensi Inti & Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada PAUD, DIKDAS, DAN DIKMEN Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus. Pengurangan KI dan KD di PAUD tidak ada/terlampir dalam keputusan tersebut.
Dari opsi kurikulum yang dipilih, yang harus dipastikan adalah siswa tidak terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran. Khusus untuk PAUD dijalankan dengan prinsip “bermain adalah belajar” Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.
Tahap pelaksanaan penyederhanaan kurikulum yang menitik beratkan pada pelaksanaan pembelajaran yang endaknya mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Identifikasi Potensi Bencana di Satuan PAUD Penyusunan KTSP PAUD dalam pendidikan kebencanaan perlu terlebih dahulu mengetahui risiko bencana yang akan terjadi di wilayahnya. Sehingga pengembangan KTSP disesuaikan pada pemetaan tersebut dengan memasukkan kurikulum mitigasi didalamnya.
Setiap lembaga mungkin saja berbeda dengan lembaga lainnya, data ini bisa diperoleh dari laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Kita patut meniru kurikulum PAUD yang ada di Jepang, pendidikan kebencanaan di Jepang bukanlah pendidikan tentang teori kebencanaan tetapi lebih menjadi budaya sekolah.
2. Penetapan Kompetensi Dasar (KD) Sesuai dengan keputusan Balitbang nomor 018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 dan Kepmendikbud No. 719/P/2020 dapat diambil oleh satuan pendidikan secara keseluruhan, atau dapat juga dipilih sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Kurikulum PAUD di Jepang tidak membebani anak, karena anak tidak dijejali materi-materi pelajaran secara kognitif tetapi lebih pada pengenalan dan latihan keterampilan hidup yang dibutuhkan anak untuk kehidupan sehari-hari, seperti latihan buang air besar sendiri, gosok gigi, makan, dan lain sebagainya. Sedangkan kurikulum di Indonesia telah berorientasi pada pengembangan intelektual anak.
3. Pengembangan Materi/Muatan Pembelajaran Materi pembelajaran yang dikembangkan oleh lembaga mengadopsi tentang kesiapsiagaan bencana sesuai dengan potensi bencana yang mungkin terjadi lingkungan satuan PAUD. Materi yang dikembangkan disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di daerah masing-masing.
Dalam SE No15 Tahun 2020 disebutkan bahwa kurikulum memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai dan dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup. Kompetensi Dasar dapat dikembangkan menjadi materi pembelajaran
4. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada: a) literasi dan numerasi; b) pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;c) Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas); d) kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik; e) spiritual keagamaan; dan/atau f) penguatan karakter dan budaya.
5. Pengembangan Pembiasaan Belajar di rumah dimulai dari pembiasaan yang menumbuhkan life skill dan penanaman nilai-nilai karakter, pembiasaan tersebut dilakukan menyatu dengan aktivitas harian.
6. Moda Pembelajaran Guru memfasilitasi pelaksanaan PJJ secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran. Hal ini perlu ditentukan bersama antara satuan pendidikan dan orang tua. Setiap satuan pendidikan bisa jadi memiliki model yang berbeda dengan satuan lainnya.
7. Media dan Bahan yang Digunakan Media pembelajaran dilihat dari segi kesiapan pengadaannya, dikelompokkan dalam dua jenis, yaitu media (media by utilization), dan media rancangan karena perlu dirancang dan dipersiapkan secara khusus untuk maksud atau tujuan pembelajaran tertentu (media by design).
Media yang paling sesuai akan bergantung pada pemilihan moda Pembelajaran yang dipilih, apakah daring atau luring. Pilihan media akan sangat bergantung pada ketersediaan media di satuan PAUD jika pembelajaran dengan moda luring, serta ketersediaan media di rumah untuk pemilihan dengan moda daring.
8. Pengembangan Tema Tema dipilih dan disesuaikan dengan kondisi lingkungan anak baik di dalam rumah maupun di sekitar rumah anak. Pentingnya digali kearifan lokal setempat sehingga terintegrasi dengan kehidupan anak yang sesungguhnya.
9. Perencanaan Pembelajaran Perencanaan pembelajaran di PAUD dalam kondisi khusus di desain untuk dilaksanakan belajar dari rumah dikaitkan dengan modul perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran berupa rancangan kegiatan main yang memfasilitasi anak Belajar dari Rumah. Perencanaan pembelajaran yang baik haruslah mengacu kepada karakteristik (usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual) anak.
10. Penilaian Penilaian perkembangan anak pada kondisi atau dinamika khusus secara definitif sama dengan saat kondisi regular, begitu pula dari tujuan dan manfaatnya. Yang terpenting adalah dalam penerapannya, memenuhi dan mengacu pada prinsip otentik, sistematis, objektif, berkesinambungan, mendidik, menyeluruh, dan bermakna.
Lalu setelah hampir 2 tahun berlalu akankah tetap diberlakukan kurikulum dalam kondisi khusus tersebut?? Jika sampai sekarang bencana non alam Covid-19 belum menunjukkan ujungnya.
Harapan besar agar pemerintah memperhatikan kebijakan terhadap Pendidikan anak usia dini yang kurang efektif jika dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Dimana Pendidikan anak usia dini merupakan masa pertumbuhan yang pesat bagi otaknya “golden age” yang sangat membutuhkan stimulus-stimulus yang terarah untuk mencapai perkembangan yang maksimal.
Jika masa pandemi ini terus berkepanjangan maka dampaknya akan sangat fatal, karena kejenuhan pendidik, orang tua, dan peserta didik sudah mengkhawatirkan. Semoga kebijakan adanya Pembelajaran Tatap Muka terbatas akan bisa terealisasi di masa tahun ajaran baru ini. Semoga.
Penulis :
Novfitri Kurniawati, S.T., M.Pd
Mahasiswa Program Studi Doktor Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Surabaya dan Praktisi PAUD (Kepala Sekolah TK Aisyiyah 66 Surabaya)
Editor : Redaksi