SURABAYA, iNFONews.ID - Tower BTS (Base Transceiver Station), infrastruktur telekomunikasi atau menara di lantai tiga bangunan rumah nomor 27 di Jalan Pakis, RT 04 RW 03, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dibongkar dan diturunkan.
Pembongkaran mengacu Pasal 5 ayat 1 Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009, Tentang Bangunan, yang diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013. Serta Perwali Kota Surabaya No 114 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi di wilayah Kota Surabaya.
Serta, Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, No 700.1.2/3656/436.7.4/2026 tanggal 6 Maret 2026. Dan, Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Surabaya No 800/4387/436.7.18/2026, tertanggal 30 Maret 2026.
"Tersisa bagian bawah besi kanal yang besar-besar yang untuk pondasinya. Monggo Mas, kalau mau melihat," kata seorang warga, dibenarkan warga lainnya yang berkerumun, Selasa (7/4/2026).
"The Power of Emak-Emak" atau sebagian yang turut di pelaporan ke Polrestabes Surabaya itu menceritakan, sebelumnya warga telah mengadukan polemik tower ke Kelurahan Pakis dan ke Kecamatan Sawahan. Termasuk soal tanggungjawab perusahaan terkait masih berdiri dan beroperasionalnya tower BTS, 30 meter plus diketinggian lantai tiga atau sekitar 10 meter di atap rumah, tersebut. Namun, disebut tak mendapat tanggapan memuaskan. Kemudian, warga meneruskan aduan ke Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Di "Rumah Rakyat" Jalan Yos Sudarso itu warga membeber berbagai hal. Kembali dipertanyakan tanggungjawab dan kewenangan aparat pemerintahan di Kelurahan Pakis dan Kecamatan Sawahan. Turut disampaikan rasa was-was seperti tidak maksimalnya fungsi elektronik, gangguan kesehatan, pusing, susah tidur, dampak psikologis keluarga serta terlontar ada tanah dan rumah yang akan di jual sulit laku. Serta, kembali ditanyakan tanggungjawab dinas-dinas terkait di Pemkot Surabaya, jika dikemudian hari ada pelanggaran.
"Alhamdulilah sekarang dibongkar, lega Mas, selama ini sekeluarga selalu was-was," tegas Emak-emak serentak.
Terkait pelaporan warga ke Polrestabes Surabaya, mereka mengaku mengikuti alur dan mempercayakan prosesnya ke aparat penegak hukum. Kembali ditegaskan bentuk pertanggungjawaban perusahaan selama tower berdiri dan beroperasional sekian lama.
"Saya mengikuti saja dan percaya kepada aparat penegak hukum. Pokoknya yang adil, yang salah harus ditindak, tower itu sudah lama lho berdiri," tegasnya.
Untuk diketahui, pelaporan ke Polrestabes Surabaya dilakukan 30 Maret 2026 malam, warga mengaku kekesalan telah memuncak, tak kunjung ada solusi. Setelah sebelumnya ditempuh mediasi, bersurat, termasuk ke PT TBG (Tower Bersama Group), hingga mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya. (*)
Editor : Tudji Martudji