Satreskoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu


Polrestabes Surabaya tangkap dua orang pengedar sabu, jaringan Lapas (Foto:IN/tudji)

INFOnews.id | Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua orang pengedar sabu-sabu, mereka adalah YR (44) seorang wanita dan pria berinisial SS (47). Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, kedua pelaku berperan sebagai kurir, dan mereka berbeda jaringan.

"Yang perempuan (YR), barangnya (narkoba) dari Surabaya ke Jakarta, ini jaringan yang pertama. Untuk jaringan yang kedua cowok (SS), diedarkan dari Bandung ke Surabaya," kata Hartoyo saat menggelar konferensi pers, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Kiai dan Toko Madura Gagas Rumah Rehabilitasi Narkoba

Dikatakan, dari pengakuan mereka, YR mengaku, baru pertama kali menjadi kurir narkoba lantaran menganggur selama setahun akibat Pandemi Covid-19.

"Baru sekali menjual, disuruh sama atasan saya. Ke Jakarta lewat jalur darat. Karena Covid-19, saya kerja begini (menjadi kurir)," aku wanita itu. 

YR mengaku sebelumnya tidak pernah berkomunikasi dengan atasannya. Untuk wajah dan identitas atasannya itu pun YR mengaku tak tahu. Dia menyebut, saat itu atasannya menghubungi melalui telepon seluler, dan menyuruh mengirimkan "barang" dan dia tidak tahu isinya.

"Saya tidak pernah ketemu bos saya, komunikasi hanya lewat telepon," ucap wanita asal Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta itu. 

Sementara SS,mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu-sabu dengan pengiriman dan lokasi yang berbeda-beda.

"Sekitar tiga kali," ucapnya kalem.

Baca juga: Sosialisasi Bahaya Narkoba di HUT Dharma Pertiwi ke-56

Kepada wartawan, dia mengatakan kapok tak mengulangi perbuatan tersebut. SS saat ditangkap sempat berusaha melarikan diri, akibatnya betis kanan ditembak polisi, saat dilakukan penyergapan di Semarang. Saat mengendarai mobil Toyota Innova hitam. 

WakaPolrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan pihaknya terpaksa menembak kaki kanan pelaku usai SS berupaya kabur saat berada di pintu tol Kalikangkung Semarang.

"Saat itu, kita sampaikan kami dari kepolisian, tapi SS berusaha kabur dengan menabrak palang pintu tol, lalu melarikan diri. Beruntung tidak ada anggota yang terluka, karena sempat menghadang SS. Kemudian, kami berikan tembakan peringatan dan menembak ke arah mobil korban yang mengenai pintu depan sisi kanan," terangnya. 

SS sempat membuang barang bukti narkoba, namun, dapat diketahui Heru dan sejumlah personelnya.

"Sabu yang dibuang di area tol dapat kami temukan, lalu kami amankan. Lalu, kami cari SS pada sore harinya pada tanggal 4 Mart 2021, kami tangkap di Kota Malang, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, tapi mobilnya ditinggal di Semarang," ujar polisi itu. 

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan jaringan yang berbeda. Namun, masih berada dalam satu lingkup, yakni jaringan Lembaga Pemasyarakatan dan masih terus dilakukan pendalaman oleh petugas. 

Terkait kasus itu, diamankan barang bukti berupa 5 bungkus teh hijau tulisan Cina berisi sabu seberat 8,3 kilogram, 400 pil Hi Five, sebuah kardus sepatu, sebuah dompet warna coklat, 2 buah smartphone, 2 buah kartu ATM, 1 bungkus klip plastik kosong, sebuah tas kain warna hitam, dan mobil Kijang Innova.

Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (tji/red)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru