INFOnews.id | Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap 7 orang tersangka pelaku pengedar narkoba jaringan Jatim, Sumatera dan Madura.
Mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, saat menggelar konferensi pers, Kasatresnarkoba AKBP Memo Ardian menguraikan keberhasilan timnya itu diawali masuknya laporan polisi tanggal 11 Pebruari, disusul 1 Maret, dan 4 Maret 2021. Timnya kemudian bergerak disebar ke sejumlah lokasi.
"Sejumlah informasi dan masukan terkait peredaran gelap narkoba di daerah Jalan Kunti Surabaya, kemudian dilakukan penyelidikan, profilling dan surevilence. Kita dapati TSK atas nama ATH (32), penyuplai atau pemasok jenis sabu," urai AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).
ATH ditangkap, saat bersembunyi didalam lemari pakaian di kamar rumahnya di Mastrip Megah Premium No 5 Nganjuk, 11 Pebruari 2021.
Dalam penggeledahan juga ditemukan sabu 0,5 gram, tas kecil, tas ransel, timbangan elektrik, lakban, 2 sendok kecil, 6 bungkus plastik klip kecil dan besar pembungkus sabu.
ATH mengaku seringkali memasok sabu ke daerah Jalan Kunti, melalui kurir kepercayaan yakni MAU (30) alias DS. ATH kemudian ditangkap di Apartemen Puncak Kertajaya Indah Regency Tower A, Selatan.
"Tepatnya di kamar 317, ditemukan 42 butir ekstacy dan dua bungkus plastik sabu masing 1,61 gram," terang Alumni Akpol 2002 itu.
Selanjutnya, juga ditangkap TF (40) alias Opek di rumah kontrakan Jalan Bolodewo 37, ditemukan 11 poket sabu beratnya 11 gram. Barang bukti lainnya, 42 butir ekstasi uang Rp 198.929 ribu, 6 ATM BCA, 1 ATM BRI, kartu akses Apartemen Twin Tower, KTP palsu, SIM A palsu, buku tabungan BRI, BNI, Key BCA, 7 buah handphone, modem WiFi, motor Vespa, mobil Mitsubishi Outlander, mobil Honda Brio putih.
Terkait kejahatan ini, para TSK diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (tji/red)
Editor : Tudji Martudji