Langgar PPKM Holywings Disegel Pol PP Jatim


Cafe Holywings di Jalan Basuki Rahmad (Foto:IN/tudji)

INFOnews.id | Surabaya - Kedapatan melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19 yang berlaku untuk Surabaya Raya, Rumah Hiburan Umum (RHU) Holywings di 'Jalan Baru 'Basuki Rahmat Surabaya disegel dan dipasang PoL PP Line oleh Satgas Covid-19 yang merupakan gabungan dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Jawa Timur, Kepolisian, TNI, Ormas, Relawan dan elemen-elemen perwakilan masyarakat (14/1/2021), malam.

Pantauan INFOnews.id malam itu iring-iringan kendaraan petugas melintas di Jalan Basuki Rahmat, kemudian belok ke kanan, masuk di 'Jalan Baru' Basuki Rahmat dan berhenti di depan Holywings. 

Baca juga: Soal Lonjakan Covid-19 di Singapura, Dosen UNAIR Sebut Indonesia Perlu Waspada

Sontak pengunjung yang ada di dalam ruangan berhamburan keluar. Dengan penjagaan personel Polri dari Polda Jatim, TNI juga terlihat Ormas Pemuda Pancasila, Banser, Pemuda Panca Marga (PPM) dan elemen masyarakat, sejumlah petugas Pol PP memasang Pol PP Line. Garis Pol PP warna kuning dibentangkan di sejumlah tempat duduk, termasuk di panggung tempat kelengkapan musik.

Sementara, petugas lainnya menghampiri manejemen serta mendata sejumlah staf atau pekerja hiburan tersebut, yang malam itu bertugas. 

Penindakan itu dihadiri langsung Kasat Pol PP Prov Jatim Budi Santoso. Sejumlah petugas polisi, TNI, juga ada Polisi Militer (PM), serta elemen masyarakat.

Budi mengatakan, dengan keluarnya aturan PPKM, tidak ada toleransi aktivitas kerumunan massa. Itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang masih marak.

"Kita bisa lihat tadi, meski bangkunya ada tanda silang merah, tetapi pengunjung yang berjubel duduknya tidak ada batasan, termasuk juga tidak berjarak. Ini melanggar," kata Budi Santoso. 

Terkait pelanggaran itu pihaknya juga akan memanggil pengelola Holywings.

Baca juga: Siswi SMP Ini Menemukan Bakat Menggambarnya Saat Wabah Covid

"Kita akan panggil pengelola, karena melanggar ketentuan, aturan PPKM tentang pelarangan operasional, di masa pandemi Covid-19," tegasnya. 

Kegiatan itu dihadiri dan disaksikan oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Istu Hari Subagio dan Bayu Airlangga. Istu mengatakan, pihaknya mendukung penegakan aturan yang dilakukan oleh Pol PP Prov Jatim dalam penegakan PPKM guna menekan penyebaran Covid-19, di Jatim.

"Kita sangat mengapresiasi kegiatan ini, dimana petugas dari Kepolisian, Satpol PP Jatim, TNI dan gabungan Ormas serta Relawan, yang terus berupaya menekan dan memisahkan pertumbuhan Covid-19 yang saat ini masih belum selesai," ujar Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jatim Istu Hari Subagio.

Masih kata Istu, pihaknya akan mendukung penuh langkah petugas Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim, yang dengan tegas menindak Cafe Holywings Gold dengan cara menyegel tempat duduk dan juga kelengkapan lainnya, agar tidak ada kegiatan untuk sementara waktu.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Kembali Pakai Masker dan Perketat Prokes

"Kami sangat mendukung langkah tegas ini, dengan melakukan penyegelan (Pol PP Line) agar tidak ditempati lagi," tambahnya.

Bayu Airlangga dari Partai Demokrat menambahkan, bahwa Holywings sangat bandel, meski sudah beberapa kali dilakukan penindakan.

"Holywings ini sangat bandel, kita tahu mereka ini sering ditindak, namun tetap saja beroperasi, dimana pemerintah sedang fokus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya. (tji/red)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru