Penambangan Pasir Illegal Di Muara Sungai Opak Resahkan Warga


Tambang pasir ilegal di Sungai Opak (Foto:IN/daru)

INFOnews.id | Yogyakarta -Penambangan pasir illegal di muara Sungai Opak di daerah perbatasan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta membuat resah warga di Padukuhan Baros dan Padukuhan Karang, Kalurahan Tirtohargo. Keresahan warga dipicu karena pasir yang ditambang tidak saja pasir yang ada di dasar Sungai Opak namun juga menampang pasir laut (gundukan pasir laut yang membatasi antara Laguna Pantai Samas dengan Laut Selatan (Pantai Samas) yang bisa menyebabkan air laut mengalami intrusi sehingga air sumur warga berasa asin dan juga membuat ratusan hektar lahan pertanian akan mati karena airnya asin.

Sekretaris Kalurahan Tirtohargo, Handoyo mengaku warga terutama dari Padukuhan Karang dan Baros banyak yang menyampaikan keresahannya terkait penambangan pasir di muara Sungai Opak yang justru menambang pasir laut yang fungsinya sangat vital antara laut dan laguna.

"Secara resmi belum menyampaikan keluhan ke kalurahan namun warga langsung menyampaikan kepada saya dan perangkat kalurahan lainnya," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/1/2021).

Warga sebelumnya pernah membubarkan penambangan pasir illegal dengan mesin sedot di Sungai Opak dan tidak ada kegiatan penambangan lagi dengan mesin dan hanya dengan manual. Penambangan pasir juga mengambil pasir dari dasar Sungai Opak namun saat ini penambangan semakin membabi-buta dengan menambang pasir laut.

"Ketika sudah menambah pasir laut, ketika terjadi gelombang pasang maka akan menerjang pohon mangrove (konservasi mangrove) yang bisa menyebabkan mangrove mati," ungkapnya.

"Belum lagi jika terjadi intrusi air laut maka sumur warga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

"Yang jelas penampangan pasir di muara Sungai Opak tanpa izin dan sangat ngawur. Kita minta petugas untuk menertibkannya," tambahnya lagi.

Sementara Koordinator penambang pasir di muara Sungai Opak, Yanto mengakui penambangan pasir di muara Sungai Opak memang tidak mengantongi izin. Namun demikian puluhan penambang yang beroperasi melakukan penambangan secara manual sehingga tidak merusak ekosistem.

"Kita kan menambang secara manual, bukan dengan mesin sedot yang memang dilarang," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/1/2021).

Penambangan sengaja dilakukan di sisi selatan dekat dengan muara Sungai Opak dengan laut dengan harapan bisa membantu agar muara Sungai Opak ke laut tidak tersumbat.

Disisi lain penambang pasir diarahkan untuk menambang disisi selatan karena disisi utara sudah di patok yang nantinya pada lokasi patok akan dibangun "gate" sebagai tempat turun perahu saat pembangunan jembatan Jalur Jalan Lintas Selatan Jawa (JJLS).

"Karena ada patok "gate" itu kita diminta untuk menambang pasir disisi selatan dekat dengan muara," ucapnya. Yanto menegaskan sampai hari ini tidak ada warga dari Padukuhan Karang dan Baros yang resah dan meminta penambangan pasir dihentikan.

"Kalau warga resah tentunya akan melapor kepada aparat keamanan dan minta penambangan dihentikan. Kenyataannya tidak ada warga yang melapor," tegasnya.

Terpisah Kasatpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta menyatakan permasalahan penambangan pasir illegal di muara Sungai Opak bukan kewenangan Satpol PP Bantul untuk menanganinya namun wewenang Satpol PP DI Yogyakarta.

"Itu kewenangan Satpol PP DIY bukan kewenangan kita. Namun jika penambangan pasir illegal tersebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat maka kita bisa turun. Namun untuk penertiban penambangan pasir illegal wewenang Satpol PP DIY," katanya. (dar)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru