Tim Advokasi Paslon AHM-JP Laporkan Bawaslu Bantul ke DKPP


Tim advokasi paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 1 (Foto: IN/daru)

INFOnews.id | Bantul - Tim advokasi paslon Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul nomor urut 1, Abdul Halim Muslih dan Joko Purnomo menolak dengan tegas alasan Bawaslu Bantul menghentikan penyelidikan video viral dugaan money politik yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 karena tidak dipenuhi dua alat bukti.

Juru bicara tim advokasi paslon nomor urut 1, Suyanto Siregar mengatakan bukti video dugaan money politik uang harus dibuktikan terlebih dahulu keasliannya maka kata Suyanto video yang diberikan oleh saksi Eko merupakan video asli yang ditransfer dari gawai Eko kepada Bawaslu Bantul.

Baca juga: Satgas PDIP dan Garda Bangsa Bersihkan APK di Pilkada Bantul

"Kami mendampingi saksi Eko saat dipanggil Bawaslu dan video itu benar ditransfer dari video milik saksi Eko yang diketahui merupakan pembuat video tersebut," ujarnya kepada wartawan di Tembi, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (1/12/2020).

"Kami juga keberatan untuk menentukan asli atau tidaknya alat bukti (video), dari kuasa hukum terlapor juga bisa mengajukan saksi ahli. Jika Bawaslu kemudian mengatakan untuk membuktikan keaslihan butuh waktu karena perkara di Bawaslu dibatasi 14 hari maka kerja Bawaslu sangat tidak profesional," tambahnya.

Terkait dengan keterangan saksi yang tidak ada saling kesesuaian maka dari keterangan saksi pelapor yakni Kevin maka keterangan saksi Eko dan juga Mustofa saksi lainnya berkesesuaian.

Selain itu kesaksian dari Cabub Suharsono juga membenarkan video tersebut.

Baca juga: Menit Akhir, Partai Perindo dan Hanura Resmi Dukung Paslon AHM-JP

"Jadi bagaimana video itu bisa dikatakan tidak asli karena tidak dibantah oleh saksi Cabub Suharsono jadi kami keberatan sekali atas keputusan Bawaslu Bantul," ujarnya.

Atas kejanggalan proses penyelidikan dari Bawaslu Bantul yang tidak profesional dan menciderai demokrasi di Bantul dan berpotensi terjadinya konflik di mayarakat maka tim advokasi paslon nomor urut 1 mendesak Bawaslu Bantul untuk membuka kembali proses penyelidikan video viral dugaan money politik.

"Kita juga telah mengirimkan surat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar mengusut tuntas ketidak profesional Bawaslu Bantul dan keberpihakan Bawaslu Bantul pada salah satu paslon peserta pilkada di Bantul," tegasnya.

Baca juga: FLPPPB Deklarasikan Pilkada Damai Harga Mati

Kepada seluruh relawan, simpatisan, masyarakat pendukung paslon nomor urut 1 agar tidak bertindak dengan emosi terkait dengan putusan Bawaslu Bantul agar pelaksanaan pilkada di Bantul tetap berjalan dengan aman dan tertib.

Namun jika ada yang mencoba melakukan money politik, silahkan tangkap dan dilaporkan dengan barang buktinya.

"Jangan bertindak diluar hukum. Serahkan semua permasalahan di Bawaslu kepada tim advokasi paslon nomor urut 1 agar penyelesaian juga sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. (*)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru