Kasus Investasi Rp5 Miliar, Salim Soroti Aliran Dana dan Peran Agustin Widyawati

infonews.id

SURABAYA, INFONews.ID – Vonis 18 bulan penjara terhadap Agustin Widyawati dalam perkara investasi senilai Rp5 miliar belum mengakhiri pertanyaan pelapor mengenai aliran dana investor, mekanisme pemasaran produk, dan pihak-pihak yang menerima manfaat ekonomi dari transaksi tersebut. 

Salim Himawan Saputra, pelapor dalam perkara ini, juga mempertanyakan tanggung jawab tenaga pemasaran serta membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca juga: Perkara Aplikasi HGI, PN Surabaya Vonis Tiga Pria 1 Tahun Penjara

Salim menilai pemeriksaan perkara investasi tidak semestinya hanya berfokus pada perusahaan yang menerbitkan atau menyediakan produk. 

Menurut dia, peran tenaga pemasaran perlu ditelusuri, terutama terkait penjelasan mengenai karakteristik produk, risiko kerugian, mekanisme penempatan dana, dan kepastian pengembalian investasi.

Ia menyebut Agustin memiliki pengalaman memimpin tim pemasaran sejumlah produk investasi. Salim juga mengaitkan jaringan pemasaran tersebut dengan Kresna Life, Kresna Investment, dan PT Mahkota Propertindo. 

Namun, posisi Agustin, cakupan jaringan nasabah, serta hubungan profesional dengan entitas-entitas tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan dan keterangan pihak terkait.

“Persoalannya bukan hanya perusahaan investasi, tetapi juga bagaimana produk itu ditawarkan kepada masyarakat,” ujar Salim.

Menurut dia, calon investor seharusnya memperoleh penjelasan yang memadai mengenai karakteristik produk dan risiko sebelum menempatkan dana. 

Ia menduga terdapat perbedaan antara pemahaman nasabah mengenai produk yang ditawarkan dan mekanisme transaksi yang sebenarnya.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen penawaran, perjanjian investasi, komunikasi antara tenaga pemasaran dan nasabah, serta catatan transaksi. 

Aktivitas pemasaran suatu produk investasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak harus bertumpu pada perbuatan konkret dan alat bukti.

Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 September 2026 menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Agustin dan dua tahun enam bulan kepada Ranto Hensa Barlin Sidauruk. 

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Perkara tersebut bermula dari penempatan dana oleh Salim pada 2019. Berdasarkan informasi persidangan yang diberitakan sebelumnya, dana disetorkan secara bertahap, yakni Rp1,5 miliar pada Januari, Rp500 juta pada Februari, dan Rp3 miliar pada Maret. Total dana yang dipersoalkan mencapai Rp5 miliar.

Persoalan muncul ketika Salim mengalami kesulitan menarik kembali dana pokok investasinya. 

Perbedaan pemahaman mengenai jenis produk, mekanisme transaksi, dan kewajiban pengembalian dana menjadi bagian penting untuk menelusuri duduk perkara tersebut.

Produk yang ditawarkan kepada investor disebut sebagai deposito nonperbankan. Namun, transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan repurchase agreement (repo), yakni transaksi jual beli efek yang disertai kesepakatan pembelian kembali pada waktu dan harga tertentu.

Repo berbeda dari deposito perbankan, baik dari struktur transaksi maupun risiko yang melekat. Karena itu, dokumen produk dan perjanjian yang ditandatangani investor menjadi penting untuk memastikan bagaimana produk tersebut dijelaskan dan dipahami saat penempatan dana dilakukan.

Salim juga mempertanyakan kemungkinan adanya komisi atau manfaat ekonomi yang diterima tenaga pemasaran dari transaksi investasi tersebut. 

Disampaikan, penelusuran aliran komisi diperlukan untuk mengetahui hubungan antara aktivitas pemasaran, penempatan dana nasabah, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.

Meski demikian, besaran komisi, penerima pembayaran, dan kaitannya dengan transaksi dalam perkara ini belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan pelapor. 

Baca juga: 69 Tokoh Nasional Jadi Penjamin Komar, Minta Hakim Tangguhkan Penahanan

Pembuktiannya memerlukan dokumen pembayaran, catatan transaksi, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Salim menyatakan akan mendorong penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rencana tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai aliran dana setelah investasi dihimpun dan informasi tentang aset mewah yang disebut-sebut berkaitan dengan Agustin.

Ia mempertanyakan sumber pembiayaan aset tersebut di tengah persoalan pengembalian dana investor. Namun, kepemilikan aset, sumber dana pembelian, dan kemungkinan hubungan dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang. 

Kepemilikan rumah atau aset bernilai tinggi semata tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pencucian uang.

Salim juga menyampaikan informasi mengenai suami Agustin yang diklaim memiliki koperasi dan menghimpun dana di Jawa Timur. Hubungan antara aktivitas koperasi, jaringan pemasaran investasi, dan perkara yang telah diputus pengadilan belum terkonfirmasi secara independen. 

Informasi tersebut memerlukan penelusuran dokumen serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam keterangannya, Salim turut mempersoalkan mekanisme aliran dana kepada tenaga pemasaran. Ia mengklaim sebagian dana investor tidak sepenuhnya masuk ke perusahaan, melainkan mengalir kepada Agustin dalam kapasitasnya sebagai pemimpin tim pemasaran.

Menurut Salim, ketika persoalan pengembalian dana mencuat pada masa pandemi Covid-19, perusahaan menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban. 

Sementara itu, ia mempertanyakan sejauh mana perusahaan mengetahui identitas nasabah dan proses pemasaran yang berlangsung di lapangan.

“Yang paham tentang nasabah di lapangan adalah Agustin. Seharusnya dia bertanggung jawab. Pihak perusahaan di sini hanya dijadikan alat oleh Agustin untuk kepentingan pribadi,” ujar Salim.

Baca juga: Hak Jawab PT Patra Jasa atas Berita InfoNews.id, 19 Mei 2025

Pernyataan tersebut merupakan klaim pelapor yang masih memerlukan pengujian melalui catatan penerimaan dan penyaluran dana, dokumen hubungan kerja, serta keterangan perusahaan dan pihak-pihak terkait. 

Aliran dana kepada tenaga pemasaran, apabila terbukti terjadi, juga perlu diperiksa konteks, tujuan, dan dasar transaksinya sebelum dapat dinilai secara hukum.

Salim menyebut persoalan pengembalian dana telah menimbulkan kekecewaan di kalangan nasabah. Ia mempertanyakan nasib investor yang hingga kini belum memperoleh kembali dananya, termasuk nasabah yang telah meninggal dunia. 

Namun, jumlah nasabah terdampak dan nilai kerugian secara keseluruhan belum disertai data terverifikasi dalam keterangannya.

Ia mengimbau nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang. Salim menyatakan bersedia mendukung upaya para investor dalam memperjuangkan hak mereka.

Menurut dia, persoalan mendasar dalam perkara ini adalah perbedaan antara produk yang dipahami nasabah sebagai deposito dan transaksi yang disebut berkaitan dengan repo. 

Perbedaan itu, kata dia, perlu diperiksa untuk menentukan bagaimana produk dipasarkan, risiko apa yang disampaikan kepada investor, serta siapa yang bertanggung jawab atas informasi yang diberikan.

“Produk investasi ini bisa untung dan rugi, atau bisa terjadi force majeure. Sementara dari penjelasan Agustin dan timnya, ini adalah produk deposito. Pertanyaannya, ini kesalahan siapa?” ujar Salim.

Penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen penawaran, perjanjian investasi, aliran dana, dan komunikasi pemasaran menjadi bagian penting untuk menguji klaim tersebut. 

Sementara itu, rencana pelaporan dugaan TPPU merupakan proses hukum tersendiri yang pembuktiannya tidak dapat disamakan dengan perkara penipuan yang telah diputus pengadilan. (Lel/Red)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru