Menyoal Sengketa Sempadan Desa Tebel Sidoarjo

Tim Hukum Desak Kejati Jatim Periksa Dinas P2CKTR Sidoarjo

Reporter : Tudji Martudji
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., & Rekan, kuasa hukum pelapor Imam Syafi’i (IN/PHOTO: TIM RIKHA)

SURABAYA, INFONews.ID – Tim advokat dari kantor hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor Imam Syafi’i, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (7/10/2026) sore. Kedatangan mereka bertujuan menuntut kepastian hukum dan mendesak penuntasan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang serta fasilitasi penyerobotan aset negara berupa kawasan sempadan sungai Afvour Karangbong di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Langkah hukum itu diperkuat dua dokumen resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Surat Nomor Hmo1/B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026 menegaskan bahwa BBWS Brantas belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pemanfaatan sempadan tersebut. Berdasarkan aturan, sempadan saluran pembuang (afvour) Karangbong wajib steril sejauh dua meter dari tepi saluran.

Surat kedua, Nomor PW0302/B/Bbws10/2026/135 tertanggal 17 Juni 2026, secara spesifik menyatakan bahwa seluruh bangunan konstruksi baru milik perusahaan farmasi PT Bernofarm di Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, tidak sesuai peruntukan. Bangunan itu berdiri melanggar peta batas alam dan titik koordinat sungai tanpa didasari izin pemanfaatan sumber daya air yang sah.

Berdasarkan fakta tersebut, kuasa hukum pelapor, Rikha Permatasari, secara terbuka menolak rencana pelimpahan berkas perkara ke tingkat daerah. Ia mendesak agar perkara dengan nomor surat B-7151/M.5.5/Fd.1/06/2026 tetap diambil alih, diawasi secara melekat, dan diselesaikan sepenuhnya oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, tanpa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

“Kami meminta dengan sangat agar Kejati Jatim tidak melimpahkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo demi menjaga objektivitas, efektivitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan di tingkat daerah. Kejati Jatim harus segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang terbukti nekat menerbitkan produk hukum berupa IMB/PBG cacat substansi di atas zona larangan tersebut,” tegas Rikha di hadapan awak media di depan Gedung Kejati Jatim.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta penyidik kejaksaan membuka asal-usul tanah melalui pemeriksaan warkah tanah. Langkah ini dinilai penting untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi sejak awal sebelum tanah dikuasai korporasi.

“Kejati Jatim harus melakukan audit investigatif terhadap proses pengukuran peta bidang tanah ini sejak di tingkat pemerintahan desa hingga terbitnya dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo. Batas tanah aslinya sebelum dibeli oleh PT Bernofarm itu sampai di mana? Jangan sampai ada upaya sistematis memotong batas alam sungai untuk dilegalkan menjadi hak milik privat,” kata Rikha.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena pendirian bangunan di atas koordinat zona lindung secara ilegal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015. Tindakan pembiaran dan penerbitan izin yang tidak sesuai tata ruang juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 73, yang mengancam pejabat publik penerbit izin dengan hukuman pidana penjara dan denda.

Tim advokat memperingatkan, jika penanganan kasus di Kejati Jatim berjalan lambat atau cenderung normatif akibat pelimpahan ke daerah, pihaknya siap membawa persoalan maladministrasi dan dugaan perusakan lingkungan secara paralel ke Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ini adalah dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang mengorbankan aset negara dan fungsi ekologis sungai demi keuntungan korporasi, yang dampaknya bisa merugikan masyarakat luas akibat ancaman banjir. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana yang jelas di tingkat Kejati Jatim,” pungkas Rikha. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru