SURABAYA, INFONEWS.ID - Praktik judi daring di Jawa Timur dinilai telah berkembang menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga. Dampaknya bukan hanya menggerus kondisi ekonomi, tetapi juga memicu keretakan rumah tangga hingga membuat anak kehilangan pengasuhan orang tua.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat pemblokiran dan pemutusan akses terhadap platform judi online.
Baca juga: "Aku Kangen Ayah”: 7 Bulan Anak YS Menanti Pulang dari Lapas Gara-gara HGI
Menurut Yordan, pemerintah pusat perlu mengambil langkah yang lebih agresif karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan teknis untuk langsung menutup atau melakukan take down terhadap situs dan aplikasi ilegal.
"Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi," kata Yordan, yang juga Anggota Komisi A DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).
Selama ini, Pemprov Jawa Timur hanya dapat memantau, menginventarisasi, serta melaporkan temuan situs atau aplikasi judi daring kepada pemerintah pusat melalui Komdigi.
Dampak Judi Daring Menyasar Keluarga
Yordan menyoroti dampak sosial yang muncul dari kecanduan judi daring. Salah satunya dialami keluarga Asmaul di Tuban, Jawa Timur.
Dua anak Asmaul, masing-masing masih duduk di kelas 3 sekolah dasar dan berusia balita, harus menjalani tujuh bulan tanpa kehadiran ayah. Sang ayah tersandung kasus aplikasi HGI dan telah divonis satu tahun penjara.
Kasus HGI tersebut, menurut Yordan, menggambarkan bagaimana persoalan judi online dapat merembet jauh hingga ke kehidupan anak-anak.
Keretakan hubungan keluarga, kehancuran ekonomi rumah tangga, serta anak yang kehilangan pengasuhan menjadi dampak lanjutan yang perlu mendapat perhatian serius.
Karena itu, Yordan menilai pendekatan pemberantasan judi daring tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pemain.
Ia justru mendorong agar pemain yang telah mengalami kecanduan dipandang sebagai pihak yang membutuhkan pemulihan. Aparat penegak hukum dinilai perlu mempertimbangkan pendekatan restorative justice serta membuka akses rehabilitasi.
"Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi," ujarnya.
Baca juga: Jerat Aplikasi HGI bagi Rakyat Kecil: Saat Lemahnya Pengawasan Negara Mengorbankan Nasib Keluarga
Pemain Judi Daring Dinilai Butuh Rehabilitasi
Yordan mengusulkan agar penanganan pemain judi daring yang mengalami kecanduan dilakukan melalui mekanisme pemulihan yang lebih komprehensif.
Pendekatannya, kata dia, dapat mencakup pendampingan psikologis, pemulihan sosial, serta edukasi mengenai pengelolaan keuangan keluarga.
Pola tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan penanganan korban penyalahgunaan narkotika yang membutuhkan rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman.
Di sisi lain, modus judi daring semakin sulit dikenali. Sejumlah platform menyamarkan aktivitas perjudian melalui tampilan aplikasi permainan atau game di telepon pintar.
Kamuflase tersebut membuat masyarakat awam, termasuk kepala keluarga, berpotensi tidak menyadari risiko hukum dan finansial sebelum akhirnya terjerat kecanduan.
Jatim Punya Payung Hukum Ruang Siber
Baca juga: Divonis Salahi KUHP Kasus HGI, YS Soroti Aplikasi yang Masih Bisa Diunduh
Pemprov Jawa Timur sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk memperkuat upaya pencegahan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas.
Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban ruang siber. Pemerintah provinsi dapat menjalankan berbagai program pencegahan, antara lain edukasi literasi digital, pelatihan untuk mengenali ciri-ciri situs judi daring, patroli siber daerah, hingga penyediaan fasilitas rehabilitasi dan pendampingan psikologis.
DPRD Jatim berkomitmen mengawal pelaksanaan perda tersebut agar tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.
Evaluasi juga akan diarahkan pada koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, terutama dalam merumuskan pola penanganan bagi warga yang telah terjerat kecanduan judi daring.
Selain itu, DPRD Jatim mendorong peningkatan anggaran untuk sosialisasi dan edukasi keamanan siber melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim dalam pembahasan evaluasi APBD mendatang.
Editor : Alim Kusuma