SURABAYA, INFONEWS.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (31/7/2026). Aksi itu merupakan respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan dengan istilah "londo ireng" dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC).
Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menilai penggunaan istilah tersebut tidak tepat disampaikan oleh seorang kepala negara karena dinilai dapat mencederai martabat profesi jurnalis.
Baca juga: Jurnalis Soloraya Kecam Stigmatisasi 'Londo Ireng' di Solo
"Pernyataan tersebut sangat kami sesalkan. Ucapan itu berpotensi melukai martabat profesi jurnalis yang selama ini bekerja secara sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik," ujar Falentinus di sela aksi.
Dalam aksi tersebut, IJTI Korda Surabaya menyampaikan lima poin sikap kepada pemerintah. Pertama, menyesalkan penggunaan istilah "londo ireng" yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan. Kedua, menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi independen yang bekerja untuk kepentingan publik melalui penyajian informasi yang faktual dan berimbang.
Ketiga, IJTI menyatakan insan pers adalah warga negara yang kerap menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugas jurnalistik demi menjaga transparansi dan mengawal demokrasi.
Baca juga: Jurnalis Malang Raya Protes Sebutan Londo Ireng
Keempat, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, tanpa memberikan stigma kepada profesi wartawan.
Poin kelima, IJTI Korda Surabaya mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.
Falentinus menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurutnya, kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Organisasi Pers Tuntut Prabowo Minta Maaf Usai Sebut Jurnalis Londo Ireng
"Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Kami berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, bukan dengan melempar tuduhan atau stigma yang merendahkan," katanya.
Melalui aksi damai tersebut, IJTI Korda Surabaya berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap terjaga dalam koridor saling menghormati, serta setiap keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers guna menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Editor : Alim Kusuma