Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Rp17,5 Miliar di Surabaya

Reporter : Ali Masduki
Bea Cukai dan Polri menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar yang disamarkan sebagai keramik di Terminal Petikemas Surabaya. INPhoto/TPS

SURABAYA, INFONEWS.ID - Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair yang disamarkan sebagai muatan keramik di Terminal Petikemas Surabaya. 

Barang berbahaya dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar itu diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.

Baca juga: Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Thailand Digagalkan BNN di Gresik

Pengungkapan dilakukan setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan analisis intelijen terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang dinilai berisiko tinggi. Pemeriksaan fisik berlangsung pada Jumat (24/7/2026).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penguatan fungsi intelijen, analisis risiko, dan kolaborasi dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," kata Rusman, Kamis (30/7/2026).

Dalam dokumen pemberitahuan ekspor, kontainer itu tercatat mengangkut 900 karton keramik dengan berat 11 ton. Namun saat dibuka, petugas menemukan isi yang berbeda.

Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya terdapat 826 karton keramik. Selain itu, ditemukan 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas dua liter yang berisi cairan berwarna perak. Seluruh wadah tersebut disembunyikan di sela-sela palet keramik dan dibungkus aluminium foil.

Sampel cairan kemudian diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasilnya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri.

Total merkuri yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram. Seluruh barang langsung ditegah dan disegel sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Ansor Jatim Dukung Bea Cukai dan BNN Berantas Jaringan Narkoba Internasional

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku ekspor mercuri menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang ditempatkan di sela muatan keramik agar sulit terdeteksi mesin pemindai.

"Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Diduga, merkuri itu akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas," ujar Agus.

Merkuri merupakan logam berat yang umum dipakai dalam proses amalgamasi pada pertambangan emas skala kecil. 

Penggunaannya dinilai berisiko tinggi karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia.

Baca juga: Gus Lilur Minta Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Muncul di Sidang KPK

Perdagangan merkuri secara internasional juga dikendalikan melalui Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Atas dugaan penyelundupan tersebut, eksportir beserta pihak terkait disangka melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara bersama aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri.

 

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru