SURABAYA, INFONEWS.ID - Dua dekade setelah kebijakan afirmasi kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif diterapkan, keterwakilan perempuan di DPR RI masih belum mencapai target. Hingga hasil Pemilu 2024, proporsi anggota legislatif perempuan baru berada di kisaran 22 persen.
Guru Besar Ilmu Politik Gender dan Representasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan afirmasi belum sepenuhnya berhasil mendorong keterwakilan perempuan secara substantif.
Baca juga: Pakar UNAIR: Pola Asuh Generasi Alpha Tak Cukup Batasi Gawai
Menurutnya, salah satu penyebab belum tercapainya target 30 persen adalah rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perempuan berada di lembaga legislatif. Sosialisasi mengenai kebijakan afirmasi selama ini lebih banyak menyasar partai politik dibandingkan pemilih.
"Kita baru mencapai 22 persen, sementara targetnya 30 persen. Bisa jadi kesadaran gender tentang pentingnya perempuan menjadi legislator belum tersosialisasi kepada pemilih, tetapi lebih banyak kepada partai politik," ujarnya.
Prof Dwi menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi sejatinya telah berjalan dari sisi administratif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
Namun, menurutnya, representasi perempuan tidak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan formal semata. Kehadiran perempuan di parlemen harus mampu menghadirkan kebijakan publik yang mempertimbangkan kepentingan dan pengalaman perempuan.
"Representasi tidak berhenti pada aspek simbolik atau formalistik. Tujuan akhirnya adalah melahirkan kebijakan pemerintah yang berperspektif gender," katanya.
Baca juga: Festival Banjari Nasional di Sidoarjo, Adela Kanasya Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Islam
Ia juga menyoroti berbagai faktor yang masih memengaruhi peluang keterpilihan perempuan. Selain rendahnya kesadaran gender, kedekatan dengan elite politik, hubungan kekerabatan, hingga kekuatan modal politik dinilai masih lebih menentukan dibandingkan kapasitas calon perempuan.
"Sering kali yang terpilih karena memiliki hubungan keluarga dengan ketua partai atau tokoh masyarakat. Faktor kemapanan masih sangat dominan," ujarnya.
Prof Dwi menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar soal jumlah kursi di parlemen. Perempuan juga harus memperoleh kesempatan yang sama untuk terlibat di berbagai komisi strategis sehingga perspektif gender dapat mewarnai setiap proses penyusunan kebijakan.
Baca juga: Rupiah Melemah, Wisatawan Malaysia Dongkrak Ekonomi UMKM Indonesia
Ia mengingatkan agar kebijakan publik tidak bersifat gender blind, yakni mengabaikan dampak yang berbeda terhadap perempuan dan laki-laki. Setiap regulasi, menurutnya, perlu dirancang dengan mempertimbangkan manfaat dan konsekuensi bagi kedua kelompok secara adil.
Selain itu, distribusi anggota legislatif perempuan juga perlu dilakukan secara merata di seluruh komisi, bukan hanya terkonsentrasi pada bidang yang selama ini identik dengan isu perempuan.
"Perempuan harus hadir di semua komisi agar perspektif gender masuk dalam setiap pembahasan kebijakan. Itu strategi penting untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar sensitif gender," pungkasnya.
Editor : Alim Kusuma