SUBANG, INFONEWS.ID - Praktik manipulasi penyaluran Biosolar subsidi kembali dibongkar PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.
Kali ini, SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang dijatuhi sanksi tegas berupa penghentian pasokan solar bersubsidi selama 30 hari terhitung sejak 22 Agustus 2026.
Langkah drastis ini diambil setelah pemeriksaan intensif menemukan kejanggalan transaksi pada pertengahan Agustus lalu.
Dalam rentang waktu kurang dari enam menit, tepatnya pukul 23.23 WIB hingga 23.29 WIB pada 13 Agustus 2026, petugas mencatat tiga kali pengisian berulang dengan total volume mencapai 220,31 liter.
Modus yang digunakan tergolong canggih namun transparan di sistem pengawasan: pelaku menyalahgunakan barcode kendaraan lain yang tidak sesuai dengan nomor polisi armada di lapangan.
Tak cuma menyetop pasokan Biosolar, Pertamina juga melayangkan Surat Peringatan berdurasi 90 hari kepada pihak pengelola SPBU.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan perusahaan menindak tanpa kompromi setiap bentuk kecurangan BBM bersubsidi.
"Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif. Kami terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," kata Reno.
Fenomena SPBU nakal rupanya bukan kasus tunggal. Pertamina mencatat telah memberikan pembinaan kepada 164 SPBU yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sepanjang Januari hingga awal September 2026. Pengetatan ini dilakukan demi menekan kebocoran BBM bersubsidi yang kerap dimanfaatkan pihak tak berhak.
Guna memastikan distribusi BBM di wilayah Subang tidak terganggu selama masa penindakan, masyarakat dialihkan untuk melakukan pengisian Biosolar di tiga SPBU terdekat, yakni SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18.
Pertamina mengimbau masyarakat ikut mengawasi rantai distribusi BBM subsidi di sekitar mereka.
Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan dapat melapor langsung melalui Pertamina Contact Center 135 atau pesan elektronik ke [email protected].
Editor : Alim Kusuma