RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2026, Praktisi Ingatkan Risiko Bumerang

Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi. INPhoto/Dok Pribadi
Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi. INPhoto/Dok Pribadi

SURABAYA, INFONEWS.ID - Masuknya Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 membawa angin segar sekaligus kekhawatiran baru. 

Regulasi yang dirancang memiskinkan pelaku kejahatan ekonomi ini dinilai rawan berubah menjadi alat kriminalisasi jika mengabaikan asas non-retroaktif dan kepastian hukum.

Perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) memang berpotensi mempercepat pemulihan kerugian negara. 

Namun, skema ini menuntut batas tegas agar tidak menyasar aset sah milik masyarakat atau pelaku usaha yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, menyuarakan pentingnya membatasi jangkauan pemberlakuan undang-undang ini kelak. 

Menurutnya, negara tidak boleh menerapkan aturan secara berlaku surut (retroaktif) untuk mengejar peristiwa hukum di masa lalu tanpa batasan yang jelas.

"Jangan sampai RUU ini digedok secara general. Jika peristiwa kejahatan diukur melompat jauh ke belakang, regulasi ini berpotensi menjadi alat kejahatan yang terstruktur dan legal untuk memiskinkan seseorang," tegas Mulyadi, Selasa (1/9/2026).

Mulyadi menilai RUU Perampasan Aset harus belajar dari praktik penegakan hukum di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Thailand. Negara-negara tersebut membatasi mekanisme perampasan aset hanya pada kejahatan berat (extraordinary crimes) dengan ancaman hukuman tinggi.

Ia menyodorkan empat syarat mutlak agar pembentukan undang-undang ini tidak berujung pada penyalahgunaan kekuasaan:

1. Keterkaitan Mutlak: Aset yang disita wajib memiliki hubungan langsung dengan peristiwa tindak pidana.

2. Bukti Permulaan yang Kuat: Tindakan penyitaan tidak boleh didasarkan atas asumsi atau dugaan semata.

3. Pengawasan Independen: Pembentukan lembaga pengawas independen mutlak diperlukan untuk mengontrol kewenangan penyidik.

4. Kepastian Hukum: Rumusan pasal harus presisi dan bebas dari multitafsir.

Berdasarkan draf pembahasan di Komisi III DPR RI, terdapat 13 kriteria kejahatan bernilai ekonomi tinggi yang disasar oleh regulasi ini. 

Cakupannya melingkupi tindak pidana korupsi, peredaran narkotika, pendanaan terorisme, perdagangan orang, hingga penyelundupan manusia dan senjata.

Sektor kejahatan lingkungan dan komoditas juga tak luput dari bidikan, seperti pembalakan liar (illegal logging), perusakan lingkungan, serta penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). 

Sementara pada sektor keuangan, RUU ini menyasar kejahatan perpajakan, fraud perbankan, penipuan asuransi, dan penambangan tanpa izin.

Efektivitas RUU Perampasan Aset dalam mengembalikan kerugian negara bergantung penuh pada transparansi penegak hukum. Tanpa koridor legalitas yang ketat, niat memiskinkan koruptor justru berisiko merusak iklim kepastian hukum di Indonesia.

 

Editor : Alim Kusuma