Sabtu, 29 Agu 2026 21:35 WIB

Usut Kekerasan Aksi 27 Agustus, Unusia Minta Negara Bertanggung Jawab

Hima Hukum Unusia mengecam kekerasan aparat dan tewasnya warga dalam aksi 27 Agustus 2026. INPhoto/Hima Hukum Unusia
Hima Hukum Unusia mengecam kekerasan aparat dan tewasnya warga dalam aksi 27 Agustus 2026. INPhoto/Hima Hukum Unusia

JAKARTA, INFONEWS.ID - Rangkaian kekerasan, tindakan represif aparat, hingga berjatuhannya korban jiwa dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 menjadi penanda rapuhnya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Esalasi bentrokan yang berulang setiap tahun ini dinilai memicu krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan tata pemerintahan.

Kritik tajam tersebut dilontarkan Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Hima Hukum Unusia). Penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin undang-undang justru terus dibenturkan dengan tindak kekerasan fisik dan pengamanan represif.

Ketua Hima Hukum Unusia, Ishaq Abdullah Rumakway, menilai aksi aparat di lapangan sudah melenceng dari fungsi dasar perlindungan masyarakat. Institusi pengamanan kerap menempatkan diri sebagai kekuatan penekan saat berhadapan dengan warga yang menyuarakan aspirasi.

"Aparat yang seharusnya melindungi dan mengayom masyarakat justru tampil sebagai kekuatan yang berhadapan langsung dengan rakyat," kata Ishaq, Sabtu (29/8/2026).

Ishaq mempertanyakan kinerja analisis dan deteksi dini aparat keamanan. Fungsi deteksi dini dan intelijen seharusnya mampu membaca eskalasi potensi kerusuhan di lapangan, sehingga aksi pembakaran dan kekacauan di berbagai titik dapat dicegah sebelum menelan korban jiwa.

Ia menyoroti nasib tragis Bambang Setiawan, seorang pedagang kaca yang tewas di sekitar lokasi kejadian. Bambang yang bukan bagian dari massa aksi diduga menjadi korban salah sasaran akibat bentrokan yang melibatkan aparat gabungan dan kelompok masyarakat sipil.

Tragedi ini mengulang memori kelam tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal saat demonstrasi 28 Agustus 2025 usai berbenturan dengan armada pengamanan Brimob. Berulangnya insiden mematikan pada bulan yang sama menunjukkan belum adanya perbaikan pola pengamanan massa.

"Negara tidak boleh membiarkan kematian warga negara menguap begitu saja dan sekadar menjadi angka dalam catatan sejarah demonstrasi tahunan," tegasnya.

Sorotan keras juga diarahkan pada dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ikut membubarkan massa aksi. Langkah membiarkan kelompok sipil berhadapan dengan kelompok sipil lain menandakan pengabaian terhadap monopoli penggunaan kekuatan hukum oleh negara.

Penggunaan Ormas dalam skenario pengamanan memicu benturan horisontal yang memperkeruh kondisi sosial. Evaluasi mendasar perlu dilakukan terhadap pejabat pengambil keputusan yang membiarkan praktik penanganan massa di luar koridor hukum tersebut.

Kekecewaan masyarakat yang meluap di jalanan merupakan muara dari tersumbatnya saluran komunikasi politik dan pengabaian aspirasi publik secara konsisten.

"Jangan hanya menyalahkan rakyat saat kemarahan meledak. Evaluasi cara negara memperlakukan rakyat sebelum emosi itu mencapai titik puncak," ujar Ishaq.

Hima Hukum Unusia mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang substantif dan transparan dalam setiap penyusunan kebijakan publik. 

Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia didesak melakukan evaluasi total terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP) pengendalian massa guna memastikan penggunaan kekuatan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Editor : Alim Kusuma