Polemik Iuran Kemerdekaan: Warga Putat Jaya Surabaya Minta Kejelasan SE Wali Kota

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Kampung, RT 3 RW 13 Kelurahan Putat Jaya, Surabaya (IN/PHOTO: ERIC)

SURABAYA, INFONews.ID – Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang menerangkan pedoman penarikan iuran warga menuai polemik di tingkat RT dan RW se Surabaya, khusunya wilayah di RT 3 RW 13 Kelurahan Putat Jaya.

 

Dalam SE tersebut tertulis bahwa penarikan iuran hanya diperbolehkan untuk kebutuhan keamanan, kebersihan, serta sarana-prasarana penerangan jalan dan utilitas yang belum diserahkan ke pemerintah daerah. Penarikan iuran ini pun wajib didasarkan pada asas kepatutan dan kewajaran.

 

Aturan tersebut memicu dinamika di lapangan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. Penarikan iuran kemerdekaan yang lazim dilakukan pengurus RT/RW se-Surabaya kini menjadi polemik

 

Polemik terjadi di Putat Jaya setelah akun Instagram *@viralforjusticesub* mengunggah foto edaran penarikan iuran di wilayah tersebut. Akun itu menuding pengurus RT 3 RW 13 tidak mengindahkan SE Wali Kota Surabaya terkait iuran warga.

 

Wakil Ketua RT 3 RW 13, Hariadi, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penarikan iuran ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan iuran kemerdekaan di wilayahnya tidak dilakukan secara sepihak oleh pengurus.

 

"Kami dari pengurus kampung sudah melakukan musyawarah dengan seluruh warga dan sesepuh kampung, sehingga disepakati nilai iuran Rp50 ribu per rumah dan per kamar kos," ungkapnya

 

Hariadi menceritakan bahwa tradisi iuran kemerdekaan di kampungnya sudah berlangsung secara turun-temurun sejak ia masih kecil. Dana tersebut dialokasikan untuk menyelenggarakan lomba-lomba warga, merawat dan mempercantik lingkungan kampung, menggelar acara malam tirakatan, hingga malam puncak pentas seni 

 

Ia membeberkan bahwa pengelolaan keuangan di wilayahnya dilakukan secara transparan dan selalu dipertanggungjawabkan kepada warga. Bendahara kampung mencatat seluruh rincian pemasukan dan pengeluaran secara terbuka.

 

"Semua hasil iuran ditulis oleh bendahara kampung, mulai dari pemasukan dan pengeluaran dipergunakan untuk apa. Jadi kami pengurus kampung tidak memperoleh sepeser pun, malahan kita yang rugi banyak menutupi kekurangan," cetusnya.

 

Di sisi lain, Hariadi menyoroti frasa "asas kepatutan dan kewajaran" yang tercantum dalam SE Wali Kota Surabaya tersebut. Menurutnya, kalimat itu terlalu bersifat umum dan berpotensi disalahartikan oleh berbagai pihak.

 

"Seharusnya ditulis juga patokan penarikan iurannya. Jika hanya berpedoman pada asas kepatutan dan kewajaran, kan kita tidak tahu pastinya berapa yang diperbolehkan," ujar Hariadi menjelaskan kekecewaannya.

 

Akibat viralnya unggahan di Instagram serta kesimpangsiuran penafsiran SE Pemkot tersebut agenda yang sudah disusun oleh panitia terancam tidak bisa dilanjutkan karena keterbatasan anggaran

 

"Kalau seperti ini suasana kemerdekaan yang biasanya disambut dengan suka cita guyub rukun warga serta doa bersama bagi bangsa Indonesia tidak akan bisa dilaksanakan, padahal ini bagian nasionalisme, cinta tanah air kami seluruh warga RT 3 RW 13 pada indonesia" sesalnya

 

Sedangkan Utomo salah satu warga RT 3 menyesalkan atas kegaduhan yang terjadi di kampungnya, ia berharap kepada walikota agar segera memberi solusi supaya semarak memperingati kemerdekaan bisa dilaksanakan seperti tahun tahun sebelumnya

 

"Saya sangat menyesalkan kegaduhan yang terjadi di kampung kami, gara gara akun instagram yang asal upload, Harapan kami kepada Pak Wali Kota agar bisa segera memberikan solusi terbaik, supaya semarak memperingati hari kemerdekaan bisa kembali dilaksanakan dengan guyub rukun dan meriah seperti tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru