SURABAYA, iNFONews.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur akhirnya memberi lampu hijau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMD terbaru. Namun, persetujuan ini datang dengan "warning" keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
PKB mengingatkan agar perubahan aturan ini tidak menjadi celah bagi manajemen yang sembrono dalam mengelola dana publik di tubuh Badan Usaha Milik Daerah.
Ketegasan ini muncul dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/12/2025). Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menyoroti dihapusnya poin keterlibatan DPRD dalam aksi korporasi BUMD oleh Kemendagri.
Menurutnya, hilangnya "pagar" pengawasan langsung dari legislatif menuntut komitmen moral yang lebih besar dari pihak eksekutif.
"Pemprov harus punya komitmen moral dan politik yang kuat untuk mengelola BUMD secara akuntabel. Jangan sampai hilangnya koordinasi langsung dengan kami justru dianggap celah untuk manajemen yang serampangan," tegas Siti saat membacakan pendapat akhir fraksi.
PKB mendesak agar setiap penyertaan modal kepada BUMD tidak lagi berdasarkan proyeksi keuntungan di atas kertas semata. Mereka menuntut analisis bisnis yang matang dan terukur.
Hal ini menyangkut uang rakyat yang nilainya sangat besar dan seharusnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat, bukan habis untuk menambal kerugian manajemen.
Siti menyebut perubahan Pasal 8 ayat (5) yang mewajibkan analisis kelayakan investasi harus benar-benar diimplementasikan secara mendalam.
Perangkat daerah pembina teknis wajib melakukan bedah risiko dan menyiapkan langkah mitigasi agar investasi daerah tidak berakhir sia-sia.
"Analisis risiko harus dilakukan mendalam agar kita terhindar dari kerugian yang tidak terduga di kemudian hari," tambahnya.
Isu sumber daya manusia (SDM) juga menjadi bom waktu yang diledakkan PKB. Mereka menuntut transparansi total dalam proses rekrutmen jajaran direksi BUMD Jawa Timur.
Selama ini, kursi empuk manajemen perusahaan daerah sering kali dicurigai sebagai tempat "titipan" kepentingan tertentu.
PKB mendorong agar penjaringan pimpinan BUMD murni didasarkan pada profesionalitas. Tanpa pimpinan yang kompeten, BUMD mustahil bisa memberikan kontribusi pada pendapatan daerah yang ujungnya digunakan untuk membangun fasilitas publik bagi warga Jatim.
"Kami menuntut transparansi penuh dalam penjaringan. Kita butuh sosok profesional di pucuk pimpinan, bukan sekadar orang titipan," ujar Siti dengan nada tegas.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, PKB mendukung penuh penerapan mekanisme sanksi berjenjang yang tertuang dalam Pasal 22E. Aturan ini memastikan direksi yang gagal mencapai target kinerja secara berturut-turut harus angkat kaki dari jabatannya.
Langkah ini dianggap sebagai pesan kuat bahwa perusahaan daerah harus dikelola layaknya korporasi profesional yang mengedepankan profit dan manfaat sosial, bukan sekadar menghabiskan anggaran.
"Ini pesan tegas bagi siapa pun yang mengelola BUMD. Ini bukan tempat untuk bermain-main dengan uang rakyat," pungkasnya.
Editor : Alim Kusuma