SURABAYA, iNFONews.ID – Kabar baik bagi pelaku usaha kecil dan kelompok rentan di Jawa Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi resmi merampungkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2025.
Produk hukum ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menjadi payung hukum baru untuk memperkuat permodalan UMKM hingga menjamin keamanan perempuan dan anak di wilayah ini.
Laporan kinerja legislasi tersebut dipaparkan langsung oleh Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (29/12/2024).
Musyafak menyebut dinamika pembahasan aturan tahun ini sangat tinggi karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan mendesak masyarakat sekaligus sinkronisasi aturan pusat.
"Setiap aturan kami bedah secara mendalam. Tujuannya satu, regulasi ini harus punya manfaat nyata, menyentuh kepentingan rakyat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Musyafak di hadapan peserta rapat.
Dari deretan aturan yang disetujui, sektor ekonomi mendapat porsi besar. Dua poin krusial yang langsung bersentuhan dengan dompet rakyat adalah penguatan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur dan aturan Penjaminan Kredit Daerah.
Kehadiran Perda ini diharapkan memangkas hambatan modal bagi warga yang selama ini sulit mengakses perbankan formal.
Tak hanya soal modal, DPRD Jatim juga menyepakati perubahan aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah tanpa mencekik warga, guna membiayai pembangunan fasilitas publik yang lebih merata.
Aspek kemanusiaan menjadi ruh dalam legislasi tahun ini melalui pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Aturan ini hadir sebagai respons atas tingginya kebutuhan sistem proteksi yang lebih tangguh bagi kelompok rentan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Selain itu, aspek keamanan publik juga diperkuat lewat perubahan aturan ketenteraman dan ketertiban umum. Melalui payung hukum ini, pemerintah daerah punya dasar lebih kuat dalam menjaga harmoni sosial serta memberikan perlindungan masyarakat yang lebih komprehensif.
Meski berhasil menuntaskan 13 aturan, Musyafak mengakui masih ada enam Raperda yang belum tuntas hingga tutup tahun 2025.
Tiga di antaranya sedang menunggu "lampu hijau" atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, sementara tiga lainnya masih dalam tahap penggodokan materi.
"Ada beberapa poin yang butuh pendalaman substansi sangat spesifik dan penyelarasan teknis. Pembahasannya akan kami lanjurka pada tahun anggaran berikutnya," kata Musyafak menutup penjelasannya.
Capaian legislasi 2025 ini diproyeksikan menjadi fondasi pembangunan Jawa Timur yang lebih adaptif. Fokus pada penguatan lembaga keuangan daerah dan perlindungan sosial diharapkan mampu membuat ekonomi warga lebih tangguh menghadapi tantangan tahun mendatang.
Editor : Alim Kusuma