JAKARTA, iNFONews.ID – Pejabat daerah yang punya rencana terbang ke mancanegara di penghujung tahun ini harus gigit jari. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi "menggembok" pintu izin perjalanan dinas ke luar negeri bagi seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
Larangan keras ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku efektif hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini bukan tanpa sebab. Tito ingin memastikan "tuah" kepemimpinan tetap ada di daerah masing-masing, terutama di tengah ancaman cuaca ekstrem dan krusialnya pengelolaan anggaran akhir tahun.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), Tito menegaskan bahwa kehadiran fisik seorang pemimpin daerah adalah harga mati di masa-masa kritis seperti pergantian tahun.
Ia tidak ingin ada kekosongan komando saat rakyat membutuhkan respons cepat, misalnya ketika bencana alam menerjang.
"Saya berharap rekan-rekan kepala daerah atau wakil kepala daerah betul-betul fokus menangani daerahnya masing-masing," tegas Tito.
Mantan Kapolri ini menyadari bahwa kehadiran kepala daerah bukan sekadar simbolis. Mereka memegang power dan kewenangan eksekusi anggaran serta kebijakan darurat. Jika pemimpinnya absen, birokrasi di bawahnya berpotensi lumpuh atau kehilangan arah.
"Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan. Kalau kehilangan leadership, maka di bawahnya juga menjadi tidak terarah," tambahnya.
Instruksi tegas dari pusat ini langsung mendapat respons positif dari daerah. Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansya, menilai langkah Mendagri sangat relevan dengan kondisi lapangan saat ini.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, larangan ini sebaiknya tidak dianggap sebagai pengebirian hak gerak pejabat, melainkan ujian akuntabilitas. Publik Jawa Timur, dan Indonesia pada umumnya, sedang membutuhkan kehadiran negara secara nyata.
"Ini langkah yang positif. Kami di Komisi A melihat kehadiran kepala daerah sangat penting, apalagi saat ini banyak agenda strategis dan tantangan yang harus direspons cepat," ujar Dedi, Kamis (11/12/2025).
Dedi mengingatkan, periode Desember hingga Januari adalah masa "rawan" dalam siklus pemerintahan. Selain potensi bencana hidrometeorologi, pemerintah daerah juga dikejar target penyerapan anggaran dan penyusunan laporan akhir tahun. Absennya kepala daerah bisa berakibat fatal pada kualitas pelayanan publik.
Bagi legislator Indrapura ini, mematuhi SE Mendagri adalah bukti paling sederhana dari keberpihakan seorang pemimpin terhadap warganya.
"Kepala daerah harus menunjukkan komitmen dengan selalu berada bersama masyarakatnya. Ini tentang kepemimpinan dan tanggung jawab," pungkas Dedi.
Dengan adanya SE ini, diharapkan koordinasi antarlembaga di daerah berjalan mulus tanpa kendala jarak, memastikan masyarakat terlayani optimal hingga fajar 2026 menyingsing.
Laporan: Eric Setyo Pambudi
Editor : Alim Kusuma