Jumat, 30 Jan 2026 20:41 WIB

Pemprov Jatim Kaji BUMD Kehutanan, Buka Peluang Kelola Hutan Mandiri

Emil juga menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kehutanan disusun untuk menggantikan tiga regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. INPhoto/Eric Setyo Pambudi
Emil juga menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kehutanan disusun untuk menggantikan tiga regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. INPhoto/Eric Setyo Pambudi

SURABAYA, iNFONews.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka peluang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru yang fokus pada pengelolaan sektor kehutanan.

Wacana ini menguat dalam jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kehutanan.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa pembentukan BUMD kehutanan adalah opsi yang sangat memungkinkan untuk mengelola sumber daya hutan secara lebih mandiri dan profesional.

"Dapat kami sampaikan bahwa untuk membentuk BUMD khusus untuk kegiatan pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan. Secara regulasi, opsi ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat, dan pemanfaatan hutan oleh BUMD dapat berjalan melalui skema PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)," ujar Emil saat membacakan jawaban Gubernur di Surabaya, Senin (17/11/2025).

Emil menjelaskan bahwa skema PBPH memungkinkan pemerintah daerah mengembangkan bisnis berbasis sumber daya hutan secara mandiri.

Skema bagi hasil dari pemanfaatan hutan ini diusulkan dengan komposisi 30% untuk Kabupaten/Kota dan 16% untuk Provinsi.

Selain itu, Raperda ini juga mempertegas skema Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor kehutanan.

"Raperda ini juga mempertegas alokasi DBH dari PSDH, di mana daerah penghasil akan memperoleh komposisi 32% untuk Kabupaten/Kota penghasil dan 16% untuk Provinsi penghasil. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan," jelas Emil.

Emil juga menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kehutanan disusun untuk menggantikan tiga regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Dengan Raperda ini, kita memastikan penyelenggaraan kehutanan di Jawa Timur selaras dengan UU Cipta Kerja," tegasnya.

Laporan: Eric Setyo Pambudi

 

Editor : Alim Kusuma