SURABAYA, iNFONews.ID – Kota Surabaya kembali menjadi sorotan setelah berlangsungnya World Tobacco Asia (WTA) & World Vape Show (WVS) 2025 di Grand City Convex Exhibition pada tanggal 23 hingga 24 Oktober 2025.
Penyelenggaraan pameran produk tembakau dan rokok elektrik berskala internasional ini memicu reaksi keras dan penolakan dari berbagai pihak, terutama Koalisi Muda Peduli Akan Kesehatan (KOMPAK). Meskipun protes dilayangkan, acara tersebut tetap dilanjutkan, menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan aktivis.
KOMPAK, yang merupakan gabungan kekuatan mahasiswa dan ahli kesehatan, termasuk Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Timur, Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Jawa Timur, Pergerakan Anggota Muda Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PAMI) Jawa Timur, dan Research Group for Tobacco Control (RGTC) FKM UNAIR—menilai bahwa keberadaan pameran ini merupakan bahaya nyata yang mengintai kesehatan generasi muda Indonesia.
Dalam aksi protes damai yang digelar serentak dengan acara pameran, perwakilan KOMPAK secara terbuka menyuarakan kekecewaan atas keputusan memberikan izin pada WTA 2025.
Mereka berargumen bahwa kegiatan promosi industri tembakau ini secara fundamental berbenturan dengan janji pemerintah untuk melindungi anak-anak dari paparan rokok dan segala bentuk promosinya.
Marsha Nasiha, Juru Bicara IPM Jawa Timur, menyoroti adanya ketidakselarasan dengan rencana strategis nasional.
"Pameran WTA secara substansial bertolak belakang dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045—sebagaimana termaktub dalam agenda pembangunan nasional Asta Cita 4—yang berfokus pada penciptaan sumber daya manusia unggul, sehat, dan produktif," jelasnya saat berorasi.
Lebih lanjut, Marsha mengkritik keras otoritas lokal. “Kami sangat kecewa mengapa Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur bisa luput dan berulang kali membiarkan acara yang jelas melanggar aturan ini tetap berlangsung. Ini bukan hanya soal melanggar regulasi, tetapi juga menjadi ancaman bagi kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya, menuding adanya kelalaian.
Puluhan aktivis KOMPAK melakukan demonstrasi simbolis di lokasi pameran, kompak mengenakan kaus bertuliskan #TolakWTA.
Aksi ini diselenggarakan sebagai penanda protes atas sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak memprioritaskan kesehatan publik dan malah memberi ruang bagi normalisasi industri tembakau di mata publik.
Saisy Syafira, Perwakilan ISMKMI Jawa Timur, menegaskan bahwa izin untuk WTA di Surabaya memperlihatkan ketidaktegasan pemerintah dalam melindungi warganya.
"Penyelenggaraan WTA di Surabaya sangat kontradiktif dengan status Kota Surabaya sebagai peraih predikat Kota Layak Anak di tingkat nasional dan global. Ini menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat," kritiknya.
Senada dengan itu, Rizma Nastiti dari RGTC FKM Unair mengungkapkan rasa sakit hati atas diabaikannya suara penolakan masyarakat.
“Penyelenggaraan WTA jelas telah melukai banyak pihak. Padahal, dampak negatifnya sangat nyata, salah satunya mencoreng status Surabaya sebagai kota layak anak di kancah nasional maupun dunia. Sebuah kota tidak pantas disebut layak anak jika masih mengizinkan kegiatan promosi rokok di wilayahnya,” Rizma memaparkan.
Tiga Tuntutan Kunci: Pembatalan Izin dan Komitmen Anti-Rokok
Mengakhiri aksi, KOMPAK meningkatkan tekanan dengan mengajukan tiga tuntutan mendesak yang ditujukan kepada pemangku kepentingan di tingkat pusat hingga kota:
1. Mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera membatalkan izin penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA)/World Tobacco Process and Machinery (WTPM) 2025 di Surabaya.
2. Meminta komitmen tegas dari pemerintah di semua tingkatan untuk tidak memberikan izin terhadap segala bentuk kegiatan serupa di masa mendatang, baik yang berkaitan dengan produk tembakau konvensional maupun rokok elektronik.
3. Menolak segala bentuk kerja sama, donasi, dan penerimaan sponsor dari industri rokok di ruang publik maupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
KOMPAK juga menambahkan bahwa acara tersebut jelas melanggar Perda Provinsi Jawa Timur No 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang di dalamnya Pasal 14 secara eksplisit melarang kegiatan promosi, pengiklanan, dan penjualan rokok atau rokok elektronik di area KTR.
Editor : Alim Kusuma