Michael SH MH CLA, CTL, CCL, Penasihat Hukum (IN/PHOTO: ZAENAL)

SURABAYA, iNFONews.ID - Michael SH MH CLA, CTL, CCL, penasihat hukum Herman Budiyono, melaporkan dugaan adanya praktik jual beli tuntutan yang melibatkan oknum jaksa di Kota Mojokerto ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan itu terkait perkara penggelapan dalam jabatan senilai Rp 12 miliar yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Langkah yang ditempuh dengan melaporkan kasus itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), terkait dugaan keterlibatan oknum jaksa yang mempengaruhi tuntutan dalam kasus. Michael menegaskan bahwa tuntutan hukuman 4 tahun penjara yang diajukan sangat tidak layak dan tidak didasarkan pada fakta.

“Kami meminta perlindungan hukum dan telah mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Agung. Tuntutan 4 tahun penjara terhadap klien kami sangat tidak berdasar. Kami mencurigai adanya jual beli tuntutan dalam kasus ini,” kata Michael.

Untuk diketahui, Herman Budiyono saat sidang 25 November 2024 lalu dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Dengan dakwaan, melanggar Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Dalam tuntutannya, JPU menyebut adanya kerugian sebesar Rp 12,2 miliar yang ditimbulkan akibat tindakan terdakwa. Namun, Michael membantah keras dan menyebutkan tuntutan yang diajukan tidak jelas dan terkesan dibuat-buat.

Michael menambahkan, dalam tuntutan jaksa hanya disebut adanya perpindahan uang, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana. Bahkan, menurutnya ahli yang dihadirkan jaksa sendiri mengatakan perbuatan pidana dalam konteks penggelapan jabatan harus bersifat riil dan konkret.

“Kami yakin perkara ini sejatinya adalah perkara perdata, bukan pidana. Seharusnya tidak ada tuntutan pidana dalam kasus ini,” tegas Michael. "Jika tuntutan ini tidak didasarkan pada fakta yang jelas dan konkret, maka hasil sidangnya akan mengarah pada ketidakadilan."

Michael mengkritik ketidaksesuaian tuntutan tersebut dengan ketentuan hukum, tidak mencerminkan prinsip keadilan. Dalam kasus penggelapan jabatan, harus ada pihak yang dirugikan secara nyata. Namun, dalam kasus ini, pihak yang mengklaim kerugian belum menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada terdakwa.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin), serta meminta klarifikasi dari Jaksa Agung dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) terkait kasus ini.

“Kami berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan memberikan penjelasan yang terang mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penuntutan ini,” ujar Michael.

Kasus ini menjadi perhatian publik, utamanya dugaan adanya penyimpangan dalam proses hukum yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. (inf/zaz/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru