Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gempar) Jatim (IN/PHOTO: ROY AR)

SURABAYA, iNFONews.ID - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GEMPAR) Jawa Timur membeber temuannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan gedung baru DPRD Kota Surabaya, di Viaduct Gubeng Surabaya, Senin (9/12/2024).

Ketua Gempar Jatim Zahdi menyebut, ada dugaan dan kejanggalan dari pihak ketiga untuk proses pemenangan tender dalam pembangunan gedung baru DPRD Kota Surabaya.

Zahdi memaparkan, indikasi tersebut di antaranya sarana prasarana gedung yang tidak sesuai, tidak tepat dan perlu menunggu berbulan -bulan peresmian dan penggunaan gendung, menurutnya ini bisa melanggar aturan dan perjanjian kontrak dengan Nomor: 641.6/5690.34/436.7.5/2017 tanggal 20 Oktober 2017.

“Nilai awal sebesar Rp 55.073.049.941 kontrak di addendum, terakhir dengan addendum-4 Kontrak Nomor 641.6/6400.1-BG/ADDIV/436.7.5/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai Rp 54.124.520.000,” urai Zahdi.

Lanjut dia, gedung yang masih baru tersebut baru bisa ditempati pada Februari 2021. Itu, terjadi karena OPD terkait melalui pokja internal harus merenovasi sendiri gedung tersebut.

“Sejak awal sudah bermasalah, saat tenggat waktu yang seharusnya selesai, juga molor. Tapi anehnya orang Pemkot tidak ada yang protes,” katanya.

Zahdi menyebut, penanggung jawab dalam pembangunan gedung baru ini difokuskan kepada komisi A yang membidangi Hukum dan pemerintahan.

Menurutnya, pembahasan di komisi tersebut bukan sesuai dengan tupoksinya, seharusnya di komisi C yang tupoksinya bertujuan dan fokus dalam proses pembangunan.

"Sehingga menimbulkan tanda tanya bagaimana profesionalitas dan transparansi dalam proses pembangunan Gedung Baru DPRD kota Surabaya." tutupnya.

Terkait itu, pimpinan DPRD Surabaya periode 2019-2024 AH Thony menjelaskan, ketika sudah berkantor di DPRD Surabaya, ada laporan dari BPK terkait hal itu.

"Kalau yang sejauh ini, tahun 2019 saya kan masuk (DPRD Surabaya), artinya ada laporan dari audit BPK, kalau ada suatu penyimpangan dan diketahui dari BPK dan sebagainya, sebetulnya sejak awal." kata AH Thony saat dikonfirmasi.

Lanjut Thony, seharusnya sudah muncul terkait dugaan penyimpangan tersebut.

"Kalau yang sekarang ini dan sudah diproses harusnya sudah muncul pada saat itu, tapi tidak terjadi waktu itu." tuturnya.

Dan, Thony mendorong jika saat ini ada indikasi temuan serupa, semua pihak tidak boleh menutupinya.

"Kalau sekarang ada temuan dari siapapun, kita tidak boleh menutupi, tidak boleh membela penyimpangan yang terjadi itu," ujarnya. (inf/roy/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru