Jurnalis-Mahasiswa Surabaya Bereaksi, Tolak Pembungkaman di RUU No 32 Tahun 2002
SURABAYA, INFONews.ID - Jurnalis Surabaya dari berbagai perkumpulan juga mahasiswa dari sejumlah kampus menggelar aksi protes bergulirnya Revisi Undang Undang (RUU) No 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran. Mereka sepakat menolak itu, yang dinilai membelenggu tugas jurnalis, kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui hal-hal yang terjadi di negeri ini. Aksi damai itu dilakukan di halaman Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (29/5/2024).
Dalam orasinya, Inyong Maulana Ketua Jurnalis Dewan Surabaya (JuDes) tegas menyuarakan penolakan RUU Penyiaran. Dia menyebut guliran oleh DPR RI itu akan membelenggu dan membatasi keterbukaan publik dan berbagai produk yang berkaitan dengan profesi jurnalis, termasuk menghilangkan jurnalis investigasi.
"Jelas, ini adalah upaya pembungkaman kegiatan pers. Sebagai pilar ke empat demokrasi pers memiliki kewenangan untuk menggali, menginvestigasi dan menyampaikan kepada publik dalam bentuk berita. Terkait RUU nomor 32, ini ancaman dan jurnalis di Surabaya tidak akan tinggal diam, kita akan terus melawan segala upaya pembungkaman keterbukaan itu," kata Inyong, saat berorasi.
Mewakili Aliansi Wartawan Surabaya, Tudji menyambung dengan menjabarkan kisah-kisah terbongkarnya berbagai kasus yang merugikan keuangan negara, bisa terkuak itu merupakan hasil kerja investigasi para wartawan.
"Kalian harus berfikir dan tidak boleh diam. Jika nanti RUU No 23 terus digulirkan, tugas-tugas jurnalistik akan terbelenggu, termasuk pelarangan melakukan penyiaran atau penulisan berita hasil investigasi. Padahal, investigasi diperlukan untuk bisa menguak dan mengetahui penyimpangan atau kejahatan. Siapa melawan? Jurnalis Surabaya, siap melawan?," teriak Tudji, yang dijawab serentak oleh yang hadir dengan kalimat 'Wani...
Disela aksi, sebagai rasa geram jengkel dan kekesalan atas munculnya RUU No 32 oleh DPR RI, Wanto dari KoranNusantara spontan membanting kameranya hingga berantakan dan hancur, kemudian diikuti peserta aksi lainnya membuang kartu pers miliknya ke lantai, kemudian diikuti menaburkan bunga sebagai ungkapan keprihatinan.
"Percuma kalau foto jepretan kamera ini, dan tulisan yang tersaji nantinya dilarang karena hasil investigasi dalam mengungkap kebobrokan," teriak Wanto sambil membanting kamera yang sebelumnya tergantung di leher.
Melihat dan bersimpatik dengan aksi itu, dua orang wakil rakyat di DPRD Kota Surabaya, yakni M Mahmud anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan yang berlatar belakang jurnalis dan Sukadar anggota Komisi C Bidang Pembangunan memberikan reaksi. Selain menyambut baik aksi jurnalis dan mahasiswa, mereka berjanji siap meneruskan draf protes untuk RUU No 23 Tahun 2002 ke DPR RI.
Mahmud mendukung, menyampaikan pentingnya investigasi oleh jurnalis, karena itu merupakan kebutuhan sebuah penulisan berita, utamanya soal liputan penting dan mendalam, yang harus dilakukan dengan terbuka dan diam-diam.
"Kami berjanji akan menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan secara tertulis ini ke pusat (DPR-RI), melalui pesan faximili, sehingga tersampaikan secara cepat, karena menurutnya pembatasan karya jurnalis melalui RUU Penyiaran ini sangat merugikan insan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami akan sampaikan aspirasi ini ke pusat saat ini juga, agar segera mendapatkan respon, melalui faximili. Semoga mendapatkan tanggapan yang cepat,” ujar Sukadar dikuatkan juga oleh Mahmud, yang disambut tepuk tangan seluruh peserta aksi.
Hingga akhir, aksi berjalan tertib dengan penjagaan selain Pamdal DPRD Kota Surabaya, juga petugas kepolisian. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji