Jumat, 06 Mar 2026 08:49 WIB

Surel Gus Lilur Dibalas Presiden, KKP Terbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026

KKP menerbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026 yang merevisi aturan ekspor benih bening lobster. INPhoto/Dokumen KKP
KKP menerbitkan Permen KP No. 5 Tahun 2026 yang merevisi aturan ekspor benih bening lobster. INPhoto/Dokumen KKP

SURABAYA, iNFONews.ID - Pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mengaku pernah mengirim surat elektronik kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Gagasan yang disampaikan melalui surel tersebut kini berbuah kebijakan baru di sektor perikanan.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi tersebut merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai kritik dari Gus Lilur.

Dalam suratnya kepada Presiden, pemilik Balad Grup tersebut mengusulkan agar pemerintah menghentikan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam. Sebagai alternatif, ia mendorong ekspor lobster dengan ukuran minimal 50 gram sehingga memberi nilai ekonomi lebih tinggi bagi nelayan dan pelaku usaha dalam negeri.

“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 merupakan gagasan yang saya sampaikan melalui surel kepada Presiden dan kemudian dipublikasikan rekan-rekan wartawan. Alhamdulillah, gagasan tersebut mendapat respons positif hingga lahir regulasi baru,” kata Gus Lilur dalam keterangannya, Jumat (5/3/2026).

Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai terbuka terhadap masukan dari masyarakat.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Tubagus Haeru Rahayu yang melakukan kajian teknis hingga aturan lama direvisi.

Menurut Gus Lilur, perubahan kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah mampu menangkap persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Ia menilai langkah tersebut memberi harapan baru bagi industri budidaya laut di Indonesia.

“Kebijakan ini bukan hanya berdampak bagi Balad Grup, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha lain serta nelayan agar memperoleh nilai ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.

Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya tersebut juga mengajak seluruh pihak menyambut kebijakan baru tata niaga lobster secara positif. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas praktik penyelundupan Benih Bening Lobster.

Selain itu, ia mendorong nelayan dan pelaku usaha perikanan mengembangkan budidaya lobster dan memanfaatkan peluang ekspor lobster ukuran 50 gram ke Vietnam.

“Ini momentum baik bagi seluruh pemangku kepentingan. Semua pihak perlu menyikapinya dengan langkah yang cerdas demi kemajuan sektor perikanan nasional,” pungkas alumni santri Denanyar, Jombang.

Editor : Alim Kusuma