Dana Desa yang masuk ke rekening desa, harus segera digunakan. Dengan menyiapkan konsep pembangunan dan pemberdayaan desa dan masyarakat (foto: ist)

Infonews.id | Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), akan mengundang 7.721 kepala desa dari 29 kabupaten dan satu kota, terkait Percepatan Pencairan dan Pengelolaan Dana Desa 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, usai Rapat Terbatas dalam rangka Persiapan Percepatan Pencairan, dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (21/2) mengatakan, pertemuan akan dilaksanakan 25 Februari 2020, di Jatim International Expo.

“Total 8.436 undangan, terdiri kepala desa, camat, sekda kabupaten, Kepala PMD, Kajari, Kajati, Polda Jatim, dan Kapolres serta narasumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI,” kata Mohammad Yasin didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa DPMP Jatim, Heru Suseno, Sabtu (22/2/2020).

Dalam pertemuan nanti, pemerintah provinsi berupaya mendorong pemerintah kabupaten/kota dan desa, untuk mempercepat proses pencairan tahap pertama dana desa sebesar 40%, sehingga investasi di desa segera bergerak.

“Total dana desa di Jatim sebesar Rp7,6 triliun, dan harus diserap dalam satu tahun,” tegasnya. 

Sedangkan kegiatan yang harus dilakukan yaitu, bidang pembangunan (infrastruktur desa yang mendukung kegiatan ekonomi desa red), sarana olahraga, pengembangan BUMdes, padat karya tunai (pembangunan selokan, peninggian muka jalan atau pembangunan fasum lain, dengan tenaga kerja dari warga sekitar-red), serta penanggulangan kemiskinan.

“Dana saat ini ada di bendahara negara, tinggal diambil oleh desa, dengan persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Tahap pertama, paling cepat dilakukan Januari dan paling lambat Juni 2020. Jika melebihi batas waktu, maka tidak bisa mencairkan tahap selanjutnya. 

Syarat yang harus disiapkan di antaranya, harus ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembagian dana per desa sudah dilakukan, dan APBDes sudah diselesaikan.

“Mereka biasanya sudah siap, jadi tahap pertama pasti selesai,” jelasnya.

Saat ini di tahap pertama, Jatim telah mencairkan dana desa untuk 303 desa, yakni Tulungagung, Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Pacitan. Sedangkan, desa yang belum menetapkan APBDes Tahun 2020 sebanyak 4.521 desa.

Disarankan, dana yang masuk ke rekening desa, harus segera digunakan. Dengan menyiapkan konsep pembangunan dan pemberdayaan desa. Dan, semua pihak harus ikut mengawasi agar tidak ada penyelewengan dana desa.

“Untuk itu kami menggelar pertemuan, agar mereka bisa mempersiapkan persyaratan pencairan dana desa sehingga pertumbuhan ekonomi dan investasi di desa bisa berjalan," terangnya. 

Desa yang belum menerapkan APBDesnya, selama ini beralasan karena baru saja melakukan pemilihan kepala desa, dan Pj kepala desa-nya tidak berani menetapkan, padahal mereka diberi kewenangan, tapi memilih tidak melakukannya.

Dihimbau, desa yang sudah selesai melakukan pemilihan kepala desa segera menetapkan. Dan bagi penjabat (Pj) kepala desa yang masih menjabat segera menyusun APBDes-nya, karena memiliki kewenangan untuk melakukannya sehingga tidak menghambat penyaluran dana desa.

"Kita menjadi provinsi yang paling besar pencairannya di tahap satu ini. Saya imbau, untuk desa yang dananya cair segera melakukan kegiatan memanfaatkan. Jangan sampai dana desa mengendap di rekening desa. Maka kadis PMD kita undang dan kita dorong agar segera diserap," tegasnya.[]

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru